KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Pegawai Pajak Jakut

KPK

RISKS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

Lima tersangka tersebut adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, serta EY selaku staf PT WP.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/01/2026).

Asep menjelaskan, tiga tersangka yakni DWB, AGS, dan ASB diduga berperan sebagai penerima suap.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026,” kata Asep.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan kronologi dugaan suap yang melibatkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara, DWB. Kasus ini bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 yang disampaikan oleh PT WP pada September hingga Desember 2025.

Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran PBB. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan potensi kurang bayar pajak sekitar Rp75 miliar.

Namun, PT WP kemudian mengajukan sejumlah sanggahan atas hasil pemeriksaan tersebut. Dalam prosesnya, diduga AGS meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar.

Asep menjelaskan, skema “all in” tersebut terdiri dari Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak, sementara Rp8 miliar sisanya diduga diminta sebagai biaya komitmen. Dana tersebut rencananya dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Namun, PT WP merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran biaya komitmen sebesar Rp4 miliar,” ujar Asep.

Pada Desember 2025, tim pemeriksa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayar PT WP sebesar Rp15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal temuan, sehingga berdampak pada berkurangnya potensi pendapatan negara secara signifikan.

Asep menambahkan, untuk memenuhi permintaan biaya komitmen tersebut, PT WP diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Uang hasil skema tersebut kemudian diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

“Dari penerimaan dana itu, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak-pihak lainnya,” jelas dia.

Sebagai informasi, OTT ini merupakan operasi tangkap tangan pertama yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, KPK sempat mengamankan delapan orang. KPK sebelumnya juga menyampaikan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi (DWB), Agus Syaifudin (AGS), Askob Bahtiar (ASB), Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan Edy Yulianto (EY).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *