Wamenaker Soroti Sistem Bagi Hasil Ojol: Harus Adil dan Transparan

ojol
Foto: Repro google.com via telisik.id

RISKS.ID– Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa sistem bagi hasil antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online (ojol) harus berpedoman pada prinsip keadilan, transparansi, serta memberikan porsi proporsional dari tarif yang dibayarkan konsumen.

“Salah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif,” ujar Afriansyah dalam keterangan resminya, Selasa (25/11).

Bacaan Lainnya

Afriansyah menjelaskan, sesuai rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres), pekerja platform juga akan mendapat jaminan kebebasan berserikat dan berorganisasi, termasuk ruang dialog melalui forum komunikasi antara serikat pekerja dan perusahaan.

Pria yang akrab disapa Ferry itu menambahkan bahwa ketentuan tarif ojol masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022, yang mengatur biaya jasa dalam tiga zona serta batas maksimal sewa aplikasi sebesar 20 persen.

Meski demikian, jaminan sosial bagi pekerja platform hingga saat ini belum bersifat wajib. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) masih dibayarkan secara mandiri oleh pengemudi.

Hal tersebut menyebabkan tingkat kepesertaan masih rendah, yakni baru sekitar 320 ribu pekerja per Mei 2025.

“Di sisi lain, biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan motor, hingga pulsa masih sepenuhnya ditanggung pekerja. Pendapatan pun sangat bergantung pada insentif yang dapat berubah sewaktu-waktu,” jelas dia.

Kondisi tersebut, menurut Afriansyah, menjadi alasan penting perlunya regulasi yang lebih komprehensif, seimbang, dan berorientasi pada keberlanjutan ekosistem transportasi online.

“Tujuan kita bukan hanya memberikan pelindungan bagi pekerja platform, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha bagi perusahaan aplikator, serta memberikan kepastian tarif bagi masyarakat sebagai pengguna layanan,” lanjut dia.

Kementerian Ketenagakerjaan kini terus melakukan pembahasan bersama pekerja, perusahaan penyedia jasa (aplikator), dan pemangku kepentingan lain terkait materi Ranperpres tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital.

“Kami berharap masukan konstruktif dari perusahaan aplikator, pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyempurnakan rancangan peraturan ini, khususnya terkait sistem bagi hasil yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak,” tutup dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *