RISKS.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka peluang menyalurkan pakaian ilegal sitaan kepada korban bencana di Sumatera. Wacana itu mengemuka setelah Bea Cukai melakukan penindakan terhadap kontainer dan truk bermuatan produk garmen atau balpres ilegal pada awal Desember 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa barang hasil penindakan secara otomatis menjadi barang milik negara. Namun, menurut dia, tindak lanjut atas barang ilegal tidak selalu berujung pada pemusnahan.
“Dihancurkan itu sebetulnya salah satu opsi. Kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/12).
Secara umum, terdapat tiga opsi terhadap barang ilegal: dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, atau dilelang. Melihat masih berjalannya proses pemulihan pascabencana di Sumatera, Bea Cukai mempertimbangkan opsi hibah agar barang sitaan dapat dimanfaatkan masyarakat terdampak.
“Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan dan menggunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan,” tambah dia.
Nirwala menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai tindak lanjut barang sitaan berada di tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Barang ilegal akan dimusnahkan apabila dianggap merusak industri dalam negeri.
“Setelah menjadi barang milik negara, itu terserah pemerintah,” ujarnya.
Penindakan terhadap barang ilegal tersebut dilakukan Bea Cukai pada awal Desember 2025. Pada Rabu (10/12), petugas menindak tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta. Dua di antaranya berisi produk garmen ilegal, sementara satu kontainer lainnya berisi mesin. Ketiganya diangkut oleh KM Indah Costa yang berlayar dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.
Sementara itu, dua truk bermuatan balpres turut ditindak Bea Cukai di ruas Tol Palembang–Lampung pada Rabu (3/12). Truk dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU itu kedapatan membawa pakaian jadi baru yang dikemas dalam bentuk ballpress, lengkap dengan label negara asal seperti “made in Tiongkok” dan “made in Bangladesh”.
Bea Cukai memastikan proses pendalaman akan dilakukan secara menyeluruh. Penindakan tidak hanya menyasar pengangkut, tetapi juga pemilik barang serta pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi.
Proses penelitian dan penyidikan kini tengah berjalan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan.





