RISKS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sepanjang tahun ini. Terhitung sejak 1 Januari hingga 30 November 2025, total 207 sanksi administratif dijatuhkan kepada berbagai lembaga jasa keuangan yang dianggap melanggar ketentuan.
Sanksi tersebut terdiri atas 157 peringatan tertulis kepada 130 PUJK, 37 instruksi tertulis kepada 37 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kesehatan industri dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
“Setiap tindakan penegakan hukum diarahkan untuk memperbaiki perilaku pelaku usaha dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat,” ujar Friderica dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/12).
Rp79,6 Miliar Digelontorkan untuk Ganti Rugi Konsumen
Tidak hanya memberikan sanksi, OJK juga mencatat 165 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen sejak awal tahun hingga 16 November 2025. Total ganti rugi mencapai Rp79,6 miliar dan 3.281 dolar AS.
Angka ini dinilai mencerminkan semakin kuatnya mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat pelaku usaha tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.
Dari sisi layanan, OJK menerima 470.678 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sepanjang 1 Januari hingga 17 November 2025.
Dari jumlah tersebut, 48.355 merupakan pengaduan. Mayoritas berasal dari sektor:
-
Fintech: 18.678 kasus
-
Perbankan: 17.939 kasus
-
Perusahaan pembiayaan: 9.591 kasus
-
Asuransi: 1.442 kasus
-
Pasar modal dan IKNB lainnya: 705 laporan
Menurut Friderica, jumlah pengaduan yang terus meningkat menunjukkan dua hal: kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan kanal resmi OJK semakin tinggi, dan pelaku usaha perlu terus meningkatkan standar layanan.
“Tingginya laporan ini menjadi alarm bahwa kualitas layanan masih harus diperbaiki,” ujarnya.
OJK Pastikan Pengawasan Diperketat
Di tengah pesatnya digitalisasi keuangan, OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan perilaku pelaku usaha, termasuk memastikan kewajiban transparansi dan perlindungan konsumen berjalan sesuai aturan.
Dengan tren pengaduan yang terus naik setiap tahun, OJK menyiapkan strategi pengawasan yang lebih adaptif, termasuk integrasi data dan evaluasi mendalam terhadap sektor dengan tingkat keluhan tertinggi seperti fintech pendanaan dan layanan digital perbankan.
Lembaga pengawas itu menekankan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai dorongan agar seluruh PUJK meningkatkan kualitas tata kelola dan kepercayaan publik.






