Restrukturisasi RUPO–RUPSU Dinilai Jadi Opsi Ideal Selamatkan Likuiditas WIKA

Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 2
Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Rangkasbitung-Cileles sepanjang 24,17. Foto: WIKA

RISKS.ID – Opsi restrukturisasi melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) dinilai menjadi langkah paling ideal bagi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) untuk menjaga keberlanjutan usaha di tengah tekanan likuiditas.

Head of Research PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI) Muhammad Wafi menilai, restrukturisasi tersebut dapat memberikan ruang waktu tambahan bagi WIKA untuk melakukan stabilisasi keuangan. Menurut dia, RUPO dan RUPSU merupakan langkah preventif yang relevan dengan kondisi arus kas perseroan saat ini.

Bacaan Lainnya

“Restrukturisasi bisa menjadi runway tambahan buat WIKA, bisa dua sampai tiga tahun untuk stabilisasi. RUPO/RUPSU itu opsi preventif,” kata Wafi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/12).

Dia menjelaskan, arus kas WIKA yang berbasis proyek semakin menipis seiring penundaan sejumlah proyek pemerintah. Di sisi lain, kewajiban utang yang jatuh tempo masih tergolong besar, sementara penerimaan perusahaan tidak sebanding dengan kebutuhan pembayaran.

Tanpa adanya renegosiasi terkait tenor dan bunga, tekanan likuiditas WIKA diperkirakan akan semakin berat dan berpotensi mengganggu stabilitas keuangan perseroan.

“RUPO/RUPSU relevan karena cash flow berbasis proyek makin tipis akibat penundaan proyek pemerintah. Kewajiban jatuh tempo masih besar, sementara penerimaan tidak sebanding. Tanpa renegosiasi tenor dan bunga, tekanan likuiditas bisa makin berat,” ujar Wafi.

Pandangan serupa disampaikan analis Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji. Dia menyoroti pentingnya tercapainya kesepakatan restrukturisasi antara WIKA dan para krediturnya. Menurut dia, tanpa kesepakatan, risiko hukum dapat meningkat dan berpotensi merugikan seluruh pihak yang terlibat.

Dia menegaskan, restrukturisasi bukan lagi sekadar opsi, melainkan kebutuhan untuk menjaga kesehatan keuangan perseroan. “Kalau tidak disepakati, maka bisa membuka ruang bagi kreditur untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada WIKA,” tuturnya.

Sebagai catatan, setelah menjalankan restrukturisasi melalui Master Restructuring Agreement (MRA) pada Februari 2024, WIKA berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp741,42 miliar sepanjang tahun 2024. Sejumlah indikator menunjukkan, restrukturisasi tersebut memberikan ruang bagi perseroan untuk menata ulang arus kas, mengelola kewajiban, serta memperbaiki stabilitas keuangan.

Namun, memasuki 2025, WIKA kembali menghadapi tantangan baru. Pemangkasan anggaran infrastruktur pemerintah serta kenaikan beban bunga yang jatuh tempo pada September 2024 dan kembali meningkat pada September 2025 menjadi tekanan tambahan bagi kinerja keuangan perseroan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *