OTT KPK di Tangerang Banten, Dua Pengacara Ikut Digaruk

kpk

RISKS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dua pengacara menjadi bagian dari sembilan orang yang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan jaksa di wilayah Tangerang Banten dan Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari total sembilan orang yang diamankan, terdapat satu orang aparat penegak hukum(jaksa), dua penasihat hukum, serta enam orang dari pihak swasta.

Bacaan Lainnya

“Satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta,” ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12).

Budi menjelaskan, dua pengacara tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif bersama tujuh orang lainnya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi atau konstruksi perkara, nanti akan kami sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya,” kata dia.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi adanya OTT di wilayah Banten. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut merupakan jaksa.

“Memang ada pengamanan. Ada oknum jaksa,” ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci identitas para pihak yang ditangkap maupun dugaan perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

OTT yang melibatkan jaksa dan pengacara ini menambah panjang daftar operasi senyap KPK sepanjang tahun 2025. Sejak awal tahun, KPK tercatat telah beberapa kali melakukan OTT terhadap pejabat publik dan pihak swasta di berbagai daerah.

OTT pertama pada 2025 dilakukan pada Maret, dengan menjaring anggota DPRD serta pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Operasi tersebut terkait dugaan suap proyek infrastruktur.

Selanjutnya, pada Juni 2025, KPK kembali melakukan OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

OTT ketiga digelar pada 7–8 Agustus 2025 di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Kendari (Sulawesi Tenggara), dan Makassar (Sulawesi Selatan). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Berikutnya, pada 13 Agustus 2025, KPK melakukan OTT di Jakarta terkait dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Operasi ini menyeret sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan izin dan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan.

Pada 20 Agustus 2025, KPK kembali menggelar OTT terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini menyeret Immanuel Ebenezer Gerungan yang saat itu menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

OTT keenam dilakukan pada 3 November 2025 terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid. Operasi tersebut terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025.

Tak berselang lama, pada 7 November 2025, KPK menangkap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko. Penangkapan tersebut terkait dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Rangkaian OTT berlanjut pada 9–10 Desember 2025. Kali ini, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terkait dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Dengan kembali dilakukannya OTT yang melibatkan aparat penegak hukum dan pengacara, KPK menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum. Lembaga antirasuah itu memastikan akan terus menelusuri dan menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi demi menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *