RISKS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Benar, hari ini, Jumat (24/1/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA selaku mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Budi menyatakan KPK meyakini Dito Ariotedjo akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, keterangan saksi dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara agar menjadi terang.
“Kami meyakini DA akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji.
Poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota 50:50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pada saat itu, Kementerian Agama membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.






