Pengamat Ini Menilai Bupati Pemalang Berpotensi Lolos dari Pidana

antonius eko nugroho

RISKS.ID – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AW) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memeras anak buahnya. Dari pemeriksaan awal, diketahui, penyebab AW memeras anak buahnya, karena sebelumnya AW, telah diperas pihak ketiga, yang dibantu oknum KPK.

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan penyelenggara negara, karena sebelumnya telah diperas, baru pertama kali terjadi di negeri ini. Uang hasil pemerasan, dibayarkan ke oknum pemeras, yang mengancam AW, akan terkena pidana.

Bacaan Lainnya

Bila ini yang terjadi, berarti AW melakukan tindak kejahatan dalam keadaan terpaksa, karena sebelumnya telah diancam. Permintaan uang Rp 2 miliar, merupakan ancaman bagi AW sehingga akhirnya AW melakukan dugaan pemerasan kepada anak buahnya.

Menurut Pengamat Hukum Publik, Antonius Eko Nugroho, SH, seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana, karena diancam orang lain, berpotensi tidak dipidana.

“Hukum pidana mengenal kondisi ini sebagai daya paksa atau overmacht dan diatur dalam Pasal 48 KUHP lama atau Pasal 42 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya ke wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Ditambahkannya, isi Pasal 48 KUHP berbunyi, “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”. Tindakan pihak ketiga (setelah dipasok data oleh oknum), yang mendatangi AW, lalu memeras Rp 2 miliar, dengan dalih, untuk mengurus perkara AW, bisa jadi merupakan tekanan fisik bagi AW.

“Menjadi ancaman psikis atau rohani yang begitu kuat, karena ancamannya dipenjara, sehingga orang tersebut (AW), tidak punya pilihan lain selain menuruti ancaman tersebut,” tukas pemerhati hukum tipikor tersebut. “Adanya pengancaman itulah, yang diduga menjadi penyebab AW melakukan pemerasan terhadap anak buahnya,” tambah dia.

“Bila dibreak down, ancaman yang dilakukan pihak ketiga itu, bersifat nyata, mendesak dan tidak dapat dihindari atau dilawan secara wajar, oleh AW. Sehingga AW diduga nekad melakukan pemerasan terhadap anak buahnya,” kata Eko yang juga merupakan advokat.

Karena itu, bila kasus ini bergulir di pengadilan, diharapkan hakim juga akan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di atas, sehingga putusan yang dihasilkan akan bersifat adil. Pendampingan oleh advokat yang tepat, diharapkan dapat memperjuangkan hak-hak hukum dari pihak, yang diperas oleh oknum.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan ini. Dua tersangka, AW (Bupati Pemalang) dan MH (pihak swasta) diduga memeras bawahan AW, di Pemkab Pemalang.

Sedangkan dua tersangka lainnya, LBS (swasta) dan SBD (oknum KPK), diduga memeras AW, sebanyak Rp 2 miliar, dengan dalih pengurusan perkara AW. Namun permintaan tersebut baru diberi Rp 1,2 miliar oleh AW. Uang Rp 1,2 miliar itu, merupakan bagian dari uang Rp 1,98 miliar, hasil dugaan pemerasan AW dan MH. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *