RISKS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menyegel rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Penyegelan tersebut diduga berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang dilakukan KPK pada pertengahan Desember 2025.
“Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (19/12).
Budi menyampaikan pernyataan tersebut saat dikonfirmasi mengenai penyegelan rumah Kajari Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Jawa Barat. Menurut dia, tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK pasca OTT terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi telah menangkap Ade Kuswara Kunang bersama sembilan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan. Dari sepuluh orang yang diamankan, KPK kemudian membawa tujuh orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa hanya tujuh dari sepuluh orang tersebut yang diperiksa secara intensif terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum ketujuh orang tersebut, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Dalam perkembangan penyidikan, rumah dinas Kajari Kabupaten Bekasi turut menjadi salah satu lokasi yang disegel penyidik KPK. Rumah dinas tersebut diketahui ditinggali oleh Eddy Sumarman dan beralamat di Klaster Pasadena, Zona Amerika, Jalan Ganesha Boulevard, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Rumah bernomor A-37 itu berada di kawasan perumahan Delta Mas, salah satu kawasan hunian elite di Cikarang Pusat. Lokasinya tidak jauh dari kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi. Lingkungan sekitar rumah tampak relatif sepi, dengan banyak pepohonan rindang yang mengelilingi area tersebut.
Salah seorang tetangga, Novi (45), mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan pada malam hari dan sempat mengundang perhatian warga sekitar. “Pas malam itu disegelnya, ramai-ramai orang pada datang,” ujar Novi saat ditemui, Jumat.
Dia mengaku sempat mengira segel yang terpasang di rumah tersebut hanyalah hiasan Natal. Namun, setelah dilihat dari jarak dekat, dia baru menyadari adanya tulisan yang menandakan rumah tersebut berada dalam pengawasan KPK.
“Awalnya saya pikir itu hiasan Natal karena warnanya merah putih. Tapi pas dilihat dekat, ternyata ada tulisan dalam pengawasan KPK,” ungkap dia.
Segel yang dipasang KPK berupa stiker berbentuk segi empat berwarna merah dan putih yang menutup dua daun pintu utama rumah. Selain itu, terdapat pula segel lain berupa garis memanjang berwarna merah dan hitam dengan tulisan “Dilarang Melewati Garis Batas” yang melingkar di bagian pegangan pintu rumah.
Menurut Novi, penyegelan diperkirakan terjadi antara pukul 20.00 hingga 22.00 WIB. Saat itu, sejumlah orang terlihat mendatangi rumah dinas tersebut.
“Pas saya pergi jam 8 malam itu masih belum ada apa-apa. Pas pulang sekitar jam setengah 11-an sudah ramai. Kata sekuriti, dari jam 9-an sudah mulai itu,” katanya.
Meski tinggal berdekatan, Novi mengaku tidak mengenal secara dekat penghuni rumah tersebut. Namun, dia mengetahui bahwa rumah itu merupakan rumah dinas yang ditempati oleh pejabat kejaksaan dan kerap berganti penghuni.
“Kalau yang sekarang itu diisi sekitar bulan Juli kemarin. Karena kan ganti-ganti terus jaksa yang nempatin,” ucap dia.
Secara fisik, rumah dinas tersebut terdiri dari dua lantai dengan desain modern. Warna putih mendominasi bangunan, dipadukan dengan aksen abu-abu yang memberikan kesan minimalis dan elegan.
Saat awak media mendatangi lokasi, dua pria berpakaian preman tampak menghampiri dan meminta wartawan untuk tidak mendekat ke area rumah. Keduanya mengaku sebagai personel pengamanan yang ditugaskan untuk menjaga rumah tersebut pascapenyegelan.
“Silakan, kami hanya berjaga, jangan ada yang masuk,” ucap salah seorang pria berbadan tegap itu kepada wartawan.
Penyegelan rumah dinas Kajari Bekasi ini menambah daftar lokasi yang disegel KPK dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, pada Kamis (18/12/2025) malam, penyidik KPK telah menyegel ruang kerja Bupati Bekasi di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Selain kantor bupati, penyidik KPK juga menyegel sejumlah kantor dinas lain. Di antaranya Kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga. KPK juga menyegel satu gedung lain yang digunakan bersama oleh dua dinas, yakni Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi.
KPK telah memastikan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Hal itu ditegaskan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Benar, salah satunya,” ujar Budi.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami keterkaitan sejumlah lokasi yang disegel dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penyidik juga belum mengungkap secara rinci peran masing-masing pihak yang terjaring dalam OTT di Kabupaten Bekasi.





