KPK Duga Kajari Hulu Sungai Utara Terima Rp1,5 Miliar dari Pemerasan hingga Potongan Anggaran

kpk

RISKS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp1,5 miliar.

Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan, pemotongan anggaran internal kejaksaan, serta sejumlah penerimaan lain.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total penerimaan Albertinus mencapai Rp1.511.300.000 atau sekitar Rp1,5 miliar.

“Uang itu berasal dari pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, dan penerimaan lainnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12).

Untuk praktik pemerasan, Asep menjelaskan Albertinus diduga menerima uang hingga Rp804 juta pada periode November–Desember 2025. Uang tersebut disalurkan melalui dua perantara, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR).

Selain itu, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara melalui bendahara, yang kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi.

“Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD), serta potongan dari unit kerja atau seksi,” ujar Asep.

Adapun penerimaan lainnya mencapai Rp450 juta. Rinciannya, transfer melalui rekening istri Albertinus sebesar Rp405 juta, serta penerimaan dari sejumlah pihak, mulai Kepala Dinas Pekerjaan Umum hingga Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara pada periode Agustus–November 2025 sebesar Rp45 juta.

KPK juga mengungkap modus pemerasan yang dilakukan Albertinus terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, mulai kepala dinas hingga direktur rumah sakit umum daerah (RSUD).

Asep menyebut Albertinus mengancam akan memproses laporan pengaduan apabila permintaan uang tidak dipenuhi.

“Permintaan disertai ancaman itu dilakukan dengan modus agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” jelas Asep.

Sejumlah pihak yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara Rahman dan Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara Yandi.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 sepanjang 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. Sehari kemudian, KPK mengumumkan menangkap enam orang, termasuk Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto, serta menyita uang ratusan juta rupiah.

Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.

Namun, hingga kini baru Albertinus dan Asis yang ditahan. Sementara Tri Taruna masih dalam pencarian karena melarikan diri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *