RISKS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, berbeda dengan perkara jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banten.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penanganan perkara tiga jaksa di Kalimantan Selatan sepenuhnya dilakukan oleh KPK.
“Untuk penanganan perkaranya ini dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12).
Asep menegaskan, apabila dalam proses penyidikan KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain, terutama yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), maka perkara tersebut akan ditindaklanjuti.
“Apabila ditemukan dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang lain, atau ditemukan ada peristiwa pidana yang lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” kata dia.
Meski demikian, Asep menegaskan KPK saat ini masih memfokuskan penyidikan pada kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tiga jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesebelas sepanjang 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. Sehari berselang, KPK mengumumkan penangkapan enam orang dalam operasi tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan. Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara.
Namun, hingga kini baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK. Sementara Tri Taruna Fariadi masih berstatus buron dan dalam pencarian penyidik.
Adapun OTT jaksa di Banten dilakukan KPK pada 17–18 Desember 2025. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang melibatkan seorang jaksa bersama penasihat hukum dan penerjemah terhadap seorang warga negara Korea Selatan.
Dalam perkara OTT Banten itu, KPK memutuskan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk ditangani lebih lanjut.





