RISKS.ID – PT Indofarma Tbk (INAF) memastikan langkah restrukturisasi kinerja tetap berlanjut hingga 2026. Keputusan tersebut ditegaskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang mengacu pada amanat Perjanjian Homologasi.
Upaya restrukturisasi ini dilakukan dengan dukungan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), serta PT Bio Farma (Persero) selaku holding BUMN farmasi.
Direktur Utama INAF Sahat Sihombing menyampaikan, perseroan menargetkan pertumbuhan pendapatan sebesar 112 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan prognosis kinerja tahun 2025. Target ambisius itu diharapkan tercapai seiring perbaikan indikator kinerja keuangan perusahaan.
“Target tersebut dicapai melalui penyeimbangan kembali portofolio bisnis dengan penguatan kontribusi produk farmasi, pengembangan produk yang kompetitif, kemitraan strategis, serta optimalisasi ekspor,” kata dia dalam Public Expose di Indonesia Health Learning Institute (IHLI) Bio Farma Group, Jakarta, Senin (22/12).
Dia melanjutkan, langkah restrukturisasi juga ditopang penerapan lean manufacturing melalui penataan proses dan struktur organisasi. Selain itu, perseroan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi biaya pabrikasi serta menjalankan efisiensi operasional secara menyeluruh.
“Seluruh inisiatif restrukturisasi tersebut dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance melalui penguatan pengendalian internal, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Sahat.
Sementara itu, Direktur Operasional INAF Andi Prazos memastikan hingga kuartal III-2025 perseroan telah mengelola proses bisnis sesuai dengan portofolio produk yang dijalankan. Langkah tersebut mencakup pengaturan aktivitas produksi dan distribusi, serta pengendalian biaya operasional melalui penyesuaian struktur biaya.
“Sejalan dengan upaya tersebut, kinerja perseroan menunjukkan perbaikan. Hal itu tercermin dari rasio beban usaha terhadap penjualan yang menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, serta rasio rugi usaha yang ikut menurun,” kata dia.
Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Selain itu, rapat menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 kepada Dewan Komisaris, dengan ketentuan terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak.






