RISKS.ID – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 bagi sejumlah kategori produk merupakan bagian penting dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Wajib halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari visi besar kita dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Haikal menjelaskan, program sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan konsumen. Lebih dari itu, kebijakan tersebut menjadi strategi nasional untuk memperkuat kemandirian bangsa, meningkatkan daya saing usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Halal adalah instrumen perlindungan masyarakat, penguatan ekonomi, sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui transformasi layanan halal yang kolaboratif dan berintegritas, kami ingin menghadirkan jaminan produk halal yang maslahat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Dalam kerangka pembangunan nasional, kebijakan halal juga dinilai berkontribusi langsung terhadap prioritas nasional, khususnya melalui penguatan ekonomi syariah dan pengembangan ekosistem halal nasional.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui percepatan fasilitasi sertifikasi halal, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia pendukung, pengembangan kebijakan ekosistem halal, penguatan kemitraan lintas sektor, serta pengembangan riset industri halal dari hulu hingga hilir.
“Dalam konteks ini, halal menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah, membuka pasar, dan meningkatkan daya saing nasional,” kata Haikal.
Lebih lanjut, implementasi Wajib Halal juga sejalan dengan Prioritas Nasional (PN) 8, yakni memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta meningkatkan toleransi antarumat beragama.
Transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal dilakukan melalui peningkatan kualitas penjaminan produk halal, penguatan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, serta penyediaan layanan halal yang bersifat transformatif. Langkah ini ditujukan untuk mewujudkan kehidupan beragama yang maslahat, adil, dan berkeadaban.
“Implementasi Wajib Halal merupakan langkah strategis untuk menjadikan Indonesia lebih berdaulat dan kompetitif di pasar global,” ujar Haikal.






