RISKS.ID – Harga emas Antam kembali bikin mata melotot. Logam mulia ini makin perkasa. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, Sabtu (27/12), harga emas Antam naik Rp16.000. Dari sebelumnya Rp2.589.000, kini tembus Rp2.605.000 per gram. Yang mau beli cuma bisa gigit jari.
Tak cuma harga jual yang naik. Harga buyback alias jual kembali juga ikut terdongkrak. Saat ini, Antam mematok harga buyback di level Rp2.464.000 per gram. Lumayan naik, tapi tetap saja masih dipotong pajak.
Nah, di sinilah rakyat kembali harus pasrah. Setiap transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, berlaku untuk semua gramasi, dari 1 gram sampai 1 kilogram. Mau untung, pajak sudah siap menunggu.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan makin pedih, 3 persen bagi yang belum punya NPWP. Potongan ini langsung dipreteli dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia, Sabtu:
-
0,5 gram: Rp1.352.500
-
1 gram: Rp2.605.000
-
2 gram: Rp5.150.000
-
3 gram: Rp7.700.000
-
5 gram: Rp12.800.000
-
10 gram: Rp25.545.000
-
25 gram: Rp63.737.000
-
50 gram: Rp127.395.000
-
100 gram: Rp254.712.000
-
250 gram: Rp636.515.000
-
500 gram: Rp1.272.820.000
-
1.000 gram: Rp2.545.600.000
Tak berhenti di situ. Saat beli pun rakyat tetap dipalak. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi disertai bukti potong pajak.
Harga emas naik, pajak ikut mencekik. Bagi rakyat kecil, investasi emas bukan lagi soal cuan, tapi soal kuat-kuatan napas. Dompet menipis, emas makin menggoda—tapi pajak selalu siap menghadang.






