RISKS.ID – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengajukan usulan insentif dan stimulus sektor otomotif kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Langkah itu ditempuh untuk melindungi tenaga kerja di sektor strategis industri otomotif nasional.
“Kami sudah kirim dan tentu seperti yang selalu kami sampaikan bahwa program yang kami usulkan atas nama perlindungan tenaga kerja, dan juga penguatan manufaktur bidang otomotif yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi kepada perekonomian,” kata Agus Gumiwang di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, usulan insentif tersebut dirancang lebih komprehensif dan terukur dibandingkan skema pada masa pandemi COVID-19. Tujuan utamanya adalah menjaga keberlangsungan tenaga kerja di industri otomotif yang memiliki peran besar dalam perekonomian nasional.
Menurut dia, insentif kali ini disusun secara lebih detail dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari segmentasi kendaraan, teknologi, hingga bobot Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pemerintah juga memberi perhatian khusus pada pengembangan kendaraan ramah lingkungan.
“Prinsipnya adalah yang kami usulkan mereka yang mendapatkan manfaat terhadap insentif dan stimulus itu harus memiliki TKDN, dia harus memenuhi nilai emisi maksimal sekian,” ujar Agus Gumiwang.
Selain itu, Kementerian Perindustrian menetapkan batasan harga pada setiap segmen kendaraan agar insentif yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Penyusunan usulan tersebut, lanjut dia, melalui proses panjang dan melibatkan pelaku industri, termasuk Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Agus Gumiwang menegaskan, kepentingan utama Kemenperin adalah melindungi tenaga kerja di seluruh ekosistem otomotif. Dia menilai sektor ini memiliki keterkaitan ke depan dan ke belakang yang sangat tinggi sehingga dampaknya luas terhadap industri lain.
“Interest dari Kemenperin cuma satu, yakni melindungi tenaga kerja yang ada di sektor otomotif, yang ada di ekosistem otomotif karena forward dan backward linkage-nya sangat tinggi, sektor otomotif itu terlalu besar, maka itu harus kita lindungi,” katanya.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa pembahasan insentif dilakukan secara teknokratis dengan memperhitungkan aspek biaya dan manfaat bagi negara. Kemenperin, kata dia, tidak ingin usulan tersebut justru membebani keuangan negara.
“Kemenperin juga tentu tidak mau usulan yang kami usulkan itu kemudian membuat negara cekak atau defisit. Hitungan manfaatnya harus lebih besar dari biaya yang disiapkan oleh negara,” ujar dia.






