RISKS.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, Senin (29/12), harga emas Antam turun Rp9.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.605.000 menjadi Rp2.596.000 per gram.
Seiring dengan penurunan harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut terkoreksi. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.455.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tersebut sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, harga emas batangan berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin adalah sebagai berikut:
Harga emas 0,5 gram dibanderol Rp1.348.000.
Harga emas 1 gram Rp2.596.000.
Harga emas 2 gram Rp5.132.000.
Harga emas 3 gram Rp7.673.000.
Harga emas 5 gram Rp12.755.000.
Harga emas 10 gram Rp25.455.000.
Harga emas 25 gram Rp63.512.000.
Harga emas 50 gram Rp126.945.000.
Harga emas 100 gram Rp253.812.000.
Harga emas 250 gram Rp634.265.000.
Harga emas 500 gram Rp1.268.320.000.
Harga emas 1.000 gram Rp2.536.600.000.
Selain pajak pada transaksi jual kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari ketentuan perpajakan yang berlaku.






