RISKS.ID — Bank Sumut resmi memasuki fase baru penguatan peran kelembagaan dengan bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Suwandi mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar secara daring dan diikuti seluruh pemegang saham. Pernyataan itu disampaikan di Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/12).
Dia menjelaskan, perubahan bentuk badan hukum perseroan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Bank Sumut ke depan. Selain itu, transformasi ini diharapkan membuat Bank Sumut semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di Sumatera Utara, serta mendorong pembangunan ekonomi regional.
“Perubahan menjadi BUMD Perseroda mempertegas mandat Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah,” jelas Suwandi.
Dengan landasan hukum dan tata kelola yang lebih kuat, dia menambahkan, Bank Sumut diharapkan semakin mampu menghadirkan layanan perbankan yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat Sumatera Utara.
Selain perubahan bentuk badan hukum, RUPS LB juga menyetujui penyesuaian anggaran dasar perseroan sejalan dengan perkembangan regulasi nasional dan daerah. Penyesuaian tersebut mencakup ketentuan tata kelola BUMD dan prinsip kehati-hatian perbankan.
“Penyesuaian ini dipandang sebagai upaya memperkuat transparansi dan profesionalisme pengelolaan bank,” tegasnya.
Menurut Suwandi, penguatan tata kelola tersebut akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan kepada nasabah. Dengan struktur kelembagaan yang semakin solid, Bank Sumut dinilai dapat memperluas akses pembiayaan sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan dana masyarakat.
RUPS LB Bank Sumut juga menyetujui penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk aset atau inbreng. Selain itu, rapat tersebut menetapkan pengangkatan Dr H Marahalim Harahap MHum CRM sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Sumut.
“Keputusan ini akan efektif berlaku setelah yang bersangkutan lulus uji kemampuan dan kepatutan dari OJK,” ungkap Suwandi.
Dia menilai penguatan fungsi pengawasan syariah menjadi penting untuk memastikan layanan perbankan syariah Bank Sumut tetap berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan kebutuhan masyarakat.
Dengan rangkaian keputusan tersebut, Bank Sumut menegaskan komitmennya untuk terus tumbuh sebagai bank daerah yang sehat, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendorong pembangunan Sumatera Utara yang inklusif dan berkelanjutan.






