RISKS.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya di Jakarta, Jumat (09/01/2026).
Gus Yahya juga memastikan bahwa PBNU secara kelembagaan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang menimpa Yaqut. Dia menegaskan tindakan individu tidak bisa dikaitkan dengan organisasi.
“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Status tersangka tersebut ditetapkan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia menegaskan kliennya bersikap kooperatif sejak awal pemeriksaan.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Mellisa.
Dia menambahkan, Yaqut telah memenuhi seluruh panggilan dan prosedur hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum.
KPK mengungkapkan, selain Yaqut, penyidik juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus mantan Menag sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menambahkan, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex.






