OJK Hentikan 2.263 Pinjol Ilegal Sepanjang 2025

pinjol ilegal

RISKS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 2.263 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang dinilai merugikan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025 pihaknya menerima 26.220 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.249 pengaduan berkaitan dengan pinjol ilegal dan 4.971 pengaduan terkait investasi ilegal.

Bacaan Lainnya

“Satgas PASTI telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi,” ujar Friderica dalam laporan Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang dikutip di Jakarta, Sabtu (10/01/2026).

Selain menghentikan entitas ilegal, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak penagih atau debt collector pinjol ilegal. OJK kemudian mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI juga memantau laporan penipuan yang masuk ke Indonesia Anti Scam Center (IASC). Hingga 30 November 2025, tercatat 61.341 nomor telepon dilaporkan oleh korban penipuan dan telah dikoordinasikan untuk diblokir.

Di sisi lain, OJK mencatat terdapat 536.267 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sepanjang 2025, termasuk 56.620 pengaduan dari masyarakat.

Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 20.972 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 21.886 dari industri financial technology, 11.309 dari perusahaan pembiayaan, 1.619 dari perusahaan asuransi, serta 834 pengaduan dari sektor pasar modal dan industri keuangan nonbank, kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *