RISKS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 127.047 rekening telah diblokir karena terindikasi terkait penipuan atau scam. Total kerugian yang dilaporkan masyarakat akibat kejahatan tersebut mencapai Rp9 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pemblokiran dilakukan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC). Selama ini, IASC menjadi wadah dalam mendukung komitmen nasional pemberantasan penipuan di sektor keuangan.
“Jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat sebanyak 127.047 rekening,” ujar Friderica dalam laporan Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang dikutip di Jakarta, Sabtu (10/01/2026).
Secara rinci, IASC telah menerima 411.055 laporan. Dari jumlah tersebut, 218.665 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, sementara 192.390 laporan disampaikan langsung oleh korban ke sistem IASC.
Adapun total rekening yang dilaporkan mencapai 681.890 rekening. Dari jumlah itu, sebanyak 127.047 rekening telah diblokir. OJK juga mencatat total kerugian dana yang dilaporkan sebesar Rp9 triliun, dengan dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp402,5 miliar.
Selain itu, terdapat 193 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang dilaporkan terkait kasus penipuan tersebut. OJK menegaskan IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Dalam rangka penegakan pelindungan konsumen sepanjang 2025, OJK telah memberikan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.
Pada periode 1 Januari hingga 14 Desember 2025, tercatat 177 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total Rp82,46 miliar, 3.281 dolar AS, dan 27.365 dolar Singapura.
OJK juga mengenakan sanksi administratif terkait kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri. Total sanksi berupa 6 peringatan tertulis dan 26 denda senilai Rp612,15 juta dijatuhkan karena keterlambatan atau tidak disampaikannya laporan sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), sepanjang 2025 OJK menjatuhkan 19 sanksi peringatan tertulis dan 19 sanksi denda senilai Rp3,82 miliar. Sanksi tersebut terkait pelanggaran penyediaan informasi dalam iklan, praktik penagihan, dan klaim asuransi.
Guna mencegah pelanggaran berulang, OJK juga memerintahkan tindakan korektif, mulai dari penghapusan iklan yang tidak sesuai ketentuan, penyesuaian kebijakan, hingga pembayaran klaim konsumen.
Sementara itu, terkait kewajiban laporan literasi dan inklusi keuangan, hingga 31 Desember 2025 OJK telah mengenakan 111 sanksi administratif. Rinciannya, 21 peringatan tertulis dan 90 sanksi denda dengan total Rp6,1 miliar.






