RISKS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perbankan nasional masih memiliki ruang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan valuta asing (valas) nasabah tanpa meningkatkan risiko terhadap volatilitas nilai tukar.
Hal ini tercermin dari Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang tetap terjaga dalam batas prudensial. Hingga Februari 2026, PDN tercatat sebesar 1,46 persen atau masih jauh di bawah ambang batas (threshold) yang ditetapkan regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan OJK terus memastikan perbankan memiliki manajemen risiko likuiditas valas yang kuat.
“OJK memastikan bank memiliki manajemen risiko likuiditas valas yang kuat dan memadai, termasuk melalui pengaturan dan pemantauan rasio likuiditas seperti liquidity coverage ratio (LCR) valas dan PDN,” ujar dia dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat (25/4/2026).
Dia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menilai kecukupan buffer bank dalam memenuhi kebutuhan valas jangka pendek maupun menghadapi potensi tekanan pasar.
Lebih lanjut, OJK juga memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter. Sinergi ini bertujuan menjaga ketersediaan likuiditas valas di perbankan domestik, terutama untuk memenuhi kebutuhan korporasi yang memiliki kewajiban utang luar negeri.
Koordinasi tersebut dilakukan melalui berbagai instrumen moneter seperti swap, repo, hingga intervensi pasar guna menjaga stabilitas pasar valas domestik.
Dari sisi perbankan, OJK juga meminta bank menerapkan pengelolaan aset dan liabilitas (asset-liability management) secara prudent. Hal ini termasuk menjaga keseimbangan antara sumber pendanaan valas dan penyaluran kredit valas.
Hingga Februari 2026, dana pihak ketiga (DPK) valas tercatat sebesar Rp1.525 triliun, sementara kredit valas mencapai Rp1.241 triliun. Dengan demikian, loan to deposit ratio (LDR) valas berada di level 81,35 persen.
Selain itu, perbankan didorong untuk memperluas dan mendiversifikasi sumber pendanaan valas, baik melalui DPK valas, pinjaman antarbank, maupun akses ke pasar global.
Di sisi lain, OJK juga mengingatkan korporasi yang memiliki utang luar negeri agar tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Langkah tersebut mencakup kewajiban lindung nilai (hedging), menjaga kecukupan likuiditas, serta mempertahankan kualitas dan peringkat utang.
“Dengan kombinasi penguatan internal perbankan, sinergi kebijakan, serta pengelolaan risiko di sisi korporasi, OJK memastikan kebutuhan likuiditas valas tetap dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan,” tegas dia.






