RISKS.ID — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, Senin (12/01/2026), harga emas Antam naik Rp29.000 dari sebelumnya Rp2.602.000 menjadi Rp2.631.000 per gram.
Seiring dengan kenaikan tersebut, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga ikut meningkat. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.484.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan pajak ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan berat mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tersebut sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Adapun harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin (12/01/2026) adalah sebagai berikut:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.365.500
-
Emas 1 gram: Rp2.631.000
-
Emas 2 gram: Rp5.202.000
-
Emas 3 gram: Rp7.778.000
-
Emas 5 gram: Rp12.930.000
-
Emas 10 gram: Rp25.805.000
-
Emas 25 gram: Rp64.387.000
-
Emas 50 gram: Rp128.695.000
-
Emas 100 gram: Rp257.312.000
-
Emas 250 gram: Rp643.015.000
-
Emas 500 gram: Rp1.285.820.000
-
Emas 1.000 gram: Rp2.571.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak pembelian emas adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.






