KPK Sebut Miliki Bukti Aizzudin Abdurrahman Terima Uang dalam Kasus Kuota Haji

budi prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: KPKRI

RISKS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti terkait dugaan penerimaan uang oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada sejumlah wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/01/2026).

Bacaan Lainnya

“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” kata Budi.

Atas dasar itu, KPK telah memanggil dan memeriksa Aizzudin sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji pada 13 Januari 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan.

“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.

Ia menambahkan, KPK masih akan menelusuri dan mengonfirmasi dugaan aliran dana tersebut kepada saksi-saksi lain, termasuk melalui dokumen serta barang bukti elektronik.

Sebelumnya, Aizzudin membantah menerima uang yang berkaitan dengan kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” kata Aizzudin.

Dalam perkara ini, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sebelumnya disorot Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menilai terdapat sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara proporsional, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *