BRI Setor Dividen Interim Rp 11 Triliun ke Negara

BRI

RISKS.ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BBRI akan menyetorkan dividen interim tahun buku 2025 kepada Negara Republik Indonesia sebesar Rp 11 triliun. Setoran tersebut merupakan bagian dari total dividen interim BRI yang mencapai Rp 20,6 triliun atau setara Rp 137 per saham.

Sementara itu, sisa dividen interim akan dibagikan secara proporsional kepada seluruh pemegang saham publik yang tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) pada tanggal pencatatan (recording date) 2 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Corporate Secretary BRI Dhanny mengatakan, pembagian dividen interim ini merupakan wujud komitmen perseroan dalam memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham.

Kebijakan tersebut didukung oleh kinerja keuangan BRI yang solid, seiring pertumbuhan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pengelolaan risiko yang terjaga secara konsisten.

“Pembayaran dividen interim ini menjadi bukti kinerja solid BRI serta fundamental bisnis yang kuat, sejalan dengan strategi pertumbuhan berkelanjutan perseroan,” ujar Dhanny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/01/2026).

Ia menambahkan, sebagai bank milik negara, pembagian dividen interim juga mencerminkan kontribusi nyata BRI dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya melalui penguatan pembiayaan UMKM dan transformasi bisnis yang terus dilakukan perseroan.

“Selain itu, sebagai bank milik negara, pembagian dividen interim ini juga menjadi wujud kontribusi nyata BRI dalam mendukung pembangunan nasional,” kata Dhanny.

Adapun pembayaran dividen interim kepada para pemegang saham dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/1), sesuai dengan keterbukaan informasi yang telah disampaikan BRI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (17/12).

Pembagian dividen tersebut mengacu pada kinerja keuangan BRI per 30 September 2025. Secara konsolidasian, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk tercatat sebesar Rp 41,23 triliun.

Perseroan menegaskan, pembagian dividen interim telah dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, peraturan OJK terkait keterbukaan informasi, serta Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *