OJK Tetapkan Metodologi Baru Penilaian Kesehatan Industri Asuransi dan Dana Pensiun

asuransi

RISKS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan metodologi penilaian tingkat kesehatan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun (PPDP).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun.

Bacaan Lainnya

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK terhadap sektor PPDP di tengah meningkatnya kompleksitas risiko.

“POJK Nomor 33 Tahun 2025 mengatur penilaian tingkat kesehatan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun sebagai dasar bagi OJK dalam menetapkan strategi serta penguatan pengawasan,” ujar Ismail di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, penerbitan aturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan sistem penilaian kesehatan yang lebih terstruktur, komprehensif, dan berorientasi ke depan.

Ismail menambahkan, POJK yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 tersebut mengatur penilaian tingkat kesehatan bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun yang beroperasi secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Pendekatan penilaian dilakukan dengan berbasis risiko (risk-based supervision) melalui analisis kinerja, profil risiko, permasalahan yang dihadapi, serta prospek perkembangan perusahaan PPDP. Adapun faktor penilaian meliputi penerapan tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan atau pendanaan.

Selain itu, POJK ini juga mengatur penilaian tingkat kesehatan secara individual dan konsolidasi bagi PPDP yang memiliki pengendalian terhadap perusahaan anak. Ketentuan lainnya mencakup kewajiban penyampaian hasil penilaian tingkat kesehatan secara mandiri kepada OJK, serta pengenaan sanksi administratif bagi PPDP yang tidak memenuhi ketentuan.

Regulasi tersebut juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan waktu penyesuaian bagi pelaku jasa PPDP, khususnya lembaga penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum POJK Nomor 33 Tahun 2025 berlaku.

“Dengan berlakunya POJK Nomor 33 Tahun 2025, OJK berharap pelaku usaha dapat melakukan penilaian tingkat kesehatan secara konsisten sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan manajemen risiko guna mendukung industri PPDP yang sehat dan stabil,” kata Ismail.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *