OJK Catat Pajak Perdagangan Kripto 2025 Capai Rp719,61 Miliar meski Transaksi Turun

coinmarketcap
Seseorang mengamati Coinmarketcap. Foto: RISKS.ID/Aris Wicaksono

RISKS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi pajak dari perdagangan aset kripto sepanjang Januari–November 2025 mencapai Rp719,61 miliar. Capaian tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun nilai transaksi kripto justru mengalami penurunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, hingga akhir Desember 2025 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 482,23 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan capaian transaksi sepanjang 2024 yang mencapai Rp 650,61 triliun.

Bacaan Lainnya

“Pada 2024, akumulasi kontribusi pajak perdagangan kripto, meskipun nilai transaksinya lebih tinggi sekitar Rp650 triliun, kontribusi pajaknya tercatat Rp620,4 miliar,” ujar Hasan dalam rapat kerja OJK bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.

“Namun, pada 2025, meskipun nilai transaksinya lebih rendah, dengan komponen pengenaan pajak yang sama, kontribusi pajaknya justru jauh lebih tinggi. Per November saja sudah tercatat Rp719,61 miliar,” lanjutnya.

Hasan menilai peningkatan penerimaan pajak di tengah penurunan nilai transaksi tersebut menjadi indikasi meningkatnya kepatuhan pelaku perdagangan aset kripto terhadap ketentuan perpajakan, terutama setelah industri tersebut berada di bawah pengawasan OJK.

Meski demikian, Hasan mengungkapkan bahwa pelaku industri aset keuangan digital nasional masih menilai tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,21 persen cukup memberatkan.

“Jika diperhatikan, margin atau komponen biaya yang dikenakan kepada para pedagang itu hanya sekitar dua sampai tiga angka di belakang koma secara persentase dari setiap transaksi,” kata Hasan.

Selain dinilai memberatkan, tarif PPh tersebut juga disebut lebih tinggi dibandingkan tarif yang berlaku pada industri sejenis di tingkat regional maupun global. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi perkembangan industri aset keuangan digital di Indonesia.

Hasan mengungkapkan, sebanyak 72 persen dari total 25–29 pedagang aset keuangan digital yang telah mengantongi izin OJK masih mencatatkan kerugian usaha.

Oleh karena itu, ia mendorong adanya dukungan bersama untuk memperkuat ekosistem aset keuangan digital nasional. Menurut dia, industri tersebut masih berada pada tahap awal pengembangan sehingga membutuhkan insentif agar mampu tumbuh dan bersaing, terutama dengan platform asing.

“Berdasarkan data yang ada, terindikasi bahwa sebagian besar transaksi konsumen domestik masih dilakukan di luar ekosistem nasional, melalui pedagang dan bursa di tingkat regional maupun global,” ujar Hasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *