RISKS.ID — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BBNI mengungkapkan pemerintah telah menarik kembali dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp23 triliun dari total dana SAL sebesar Rp80 triliun yang sebelumnya ditempatkan di BNI.
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan, perseroan menerima penempatan dana SAL dari pemerintah dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp55 triliun dan tahap kedua sebesar Rp25 triliun.
“Mengenai dana SAL, dana SAL di BNI disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama ditempatkan Rp55 triliun oleh Menteri Keuangan, kemudian pada Desember ditambahkan lagi Rp25 triliun. Jadi total ada Rp80 triliun,” ujar Putrama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Putrama menjelaskan, dari penempatan tahap kedua tersebut, pemerintah telah menarik kembali dana SAL sebesar Rp23 triliun pada 15 Desember 2025 dan menempatkannya kembali di Bank Indonesia (BI).
“Kemudian tahap kedua Rp25 triliun telah ditarik oleh pemerintah pada 15 Desember 2025 sebesar Rp23 triliun dan sudah kembali ke Bank Indonesia,” kata dia.
Meski terdapat penarikan dana, Putrama memastikan kinerja intermediasi BNI sepanjang tahun lalu tetap terjaga. Dari penempatan dana tahap pertama sebesar Rp55 triliun, perseroan mampu melakukan leverage sehingga penyaluran kredit ke sektor produktif melampaui nilai penempatan tersebut.
“Kami telah menyalurkan kredit sebesar Rp88 triliun dari basis dana SAL Rp55 triliun yang ditempatkan oleh pemerintah,” ujar Putrama.
Menjelang 2026, Putrama menegaskan BNI akan tetap menjaga profil risiko dan likuiditas yang sehat dengan mempertahankan rasio pinjaman terhadap simpanan atau Loan to Deposit Ratio (LDR) di bawah 90 persen. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ruang likuiditas yang memadai dalam mendukung program pembangunan pemerintah.
“Ke depan kami tetap menjaga LDR di bawah 90 persen, karena di situlah kami mempersiapkan dukungan terhadap program-program pemerintah,” kata dia.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengalokasikan dana SAL sebesar Rp200 triliun hingga Rp276 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sepanjang 2025 sebagai upaya mendorong likuiditas serta meningkatkan fungsi intermediasi perbankan nasional.






