RISKS.ID – Ishfah Aidil Aziz (IAA) alias Gus Alex memilih irit bicara setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengarahkan para jurnalis untuk meminta keterangan langsung kepada penyidik.
“Ya, ke penyidik saja langsung, saya sudah jalani semua (pemeriksaan),” kata Gus Alex seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Gus Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA,” ujar Budi.
Berdasarkan catatan KPK, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.38 WIB. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar tujuh jam dan berakhir pada pukul 17.23 WIB.
KPK sebelumnya mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji.
Salah satu poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan rasio 50:50. Saat itu, Kementerian Agama membagi masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.






