Nasib di Ujung Tanduk, Polisi yang Tuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons Diperiksa Propam

Konferensi pers es gabus
Konferensi pers di Polsek Kemayoran terkait kasus tuduhan es gabus berbahan spons oleh polisi. Foto: Humas Polres Jakarta Pusat

RISKS.ID — Nasib Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Aiptu Ikhwan Mulyadi berada di ujung tanduk. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Pusat akan memeriksa Ikhwan Mulyadi terkait dugaan tindakan tidak profesional saat menginterogasi seorang pedagang es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul viralnya video interogasi terhadap pedagang bernama Suderajat, yang dituduh menjual es gabus berbahan spons tanpa dasar pemeriksaan ilmiah.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, Propam telah turun langsung untuk melakukan penyelidikan terhadap tindakan aparat yang bersangkutan, termasuk proses pemeriksaan awal yang dilakukan di lapangan.

“Kalau terkait Propam, tindak lanjutnya mungkin bukan tempat saya menjawab. Namun yang saya ketahui, Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik, termasuk proses pemeriksaan yang kemarin sempat dilakukan,” ujar Roby di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Roby menegaskan, Propam telah memulai penyelidikan internal. Namun, dia belum dapat menyampaikan kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan.

“Terkait tindak lanjut proses, apalagi sanksi, itu belum bisa kami sampaikan sekarang,” kata dia.

Menurut Roby, hingga saat ini Aiptu Ikhwan masih bertugas seperti biasa sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa. Ia mengakui bahwa Aiptu Ikhwan bersama Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Serda Heri Purnomo, telah melakukan kekeliruan karena terlalu cepat menarik kesimpulan terkait bahan yang terkandung dalam es gabus yang dijual Suderajat.

“Mungkin saja ada perbuatan yang salah kepada Pak Suderajat maupun pemberitaan di media secara luas. Namun hal tersebut berawal dari sikap cepat tanggap terhadap laporan masyarakat terkait kemungkinan makanan yang tidak layak konsumsi,” ujar Roby.

Meski demikian, Roby menilai niat aparat tersebut bertujuan melindungi keselamatan masyarakat, meskipun langkah yang ditempuh tidak dapat dibenarkan.

“Tidak membenarkan langkah-langkahnya, namun niatnya adalah mengedepankan keselamatan masyarakat,” katanya.

Roby menegaskan, apabila hasil pemeriksaan Propam menemukan adanya pelanggaran, proses penindakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Aiptu Ikhwan Mulyadi mengakui dirinya bersama Serda Heri Purnomo menginterogasi Suderajat tanpa melakukan verifikasi ilmiah terlebih dahulu. Keduanya mencurigai es gabus yang dijual Suderajat mengandung bahan spons atau polyurethane foam.

Video interogasi tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman publik karena dinilai dilakukan tanpa dasar pemeriksaan yang sah.

Dalam video permintaan maaf yang diunggah Humas Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (27/1/2026), Ikhwan menyatakan tindakannya merupakan respons cepat atas laporan warga yang khawatir adanya peredaran makanan berbahaya.

“Niat kami semata-mata untuk mengedukasi agar tidak ada konsumen yang dirugikan dan memastikan masyarakat merasa aman,” ujar Ikhwan.

Dia mengakui telah terlalu cepat mengambil kesimpulan tanpa menunggu hasil pemeriksaan dari instansi berwenang, seperti Dinas Kesehatan, Kedokteran Kepolisian, maupun Laboratorium Forensik Polri.

“Atas keteledoran tersebut, kami memohon maaf yang sedalam-dalamnya, khususnya kepada Bapak Suderajat,” kata Ikhwan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama M Arief Fadillah (43) melalui layanan darurat 110 pada Sabtu (24/1/2026). Laporan tersebut menyebutkan dugaan penjualan es gabus berbahan polyurethane foam oleh Suderajat (49), pedagang asal Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Kemayoran melakukan pemeriksaan awal. Namun, hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya menyatakan seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan cokelat meses dinyatakan aman dan layak dikonsumsi.

“Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya jelas, produk tersebut layak dikonsumsi dan tidak mengandung zat berbahaya,” ujar Roby.

Meski demikian, untuk memastikan kepastian ilmiah dan menenangkan publik, polisi juga mengirim sampel ke Dinas Kesehatan serta Laboratorium Forensik Polri. Hasil pemeriksaan lanjutan tersebut masih menunggu proses selesai.

Polisi juga menelusuri lokasi pembuatan es di wilayah Depok untuk memastikan seluruh proses produksi tidak menggunakan bahan berbahaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *