AKHIR-akhir ini, publik dikejutkan oleh maraknya kriminalisasi terhadap guru di berbagai daerah. Guru yang sedang menjalankan tugas mendidik—menegur, menasihati, atau menegakkan aturan di sekolah—justru dilaporkan oleh siswa atau orang tua, bahkan diberi status sebagai tersangka.
Sebagian kasus berakhir damai, tetapi tidak sedikit yang menyisakan ketidakadilan struktural: guru dipindahkan, dimutasi, atau “diamankan” demi meredam konflik. Fenomena ini tidak hanya melemahkan wibawa pendidik, tetapi juga merongrong makna pendidikan itu sendiri.
Merespons situasi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang diperkuat dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Kehadiran regulasi ini pantas diapresiasi sebagai bentuk pengakuan negara bahwa guru perlu dilindungi secara hukum dan institusional. Namun satu hal perlu diingat: regulasi saja tidak cukup untuk menghentikan kriminalisasi guru.
Guru di Jambi dan Polemik “Rambut Siswa”
Salah satu kasus yang baru saja menarik perhatian publik terjadi di Kabupaten Muaro Jambi. Seorang guru honorer di SD Negeri dilaporkan oleh orang tua siswa setelah menegur dan memotong rambut seorang murid yang tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib sekolah. Peristiwa ini berujung pada penetapan guru sebagai tersangka, meskipun tindakan itu dilakukan dalam konteks menegakkan aturan di ruang kelas.
Kasus ini menuai kritik karena dinilai tidak proporsional, apalagi guru tersebut hanya menerima honor rendah dan perbuatannya merupakan bagian dari fungsi pedagogisnya untuk menanamkan kedisiplinan. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum lebih bijak dalam melihat konteks pendidikan ketika menangani kasus-kasus semacam ini.
Kasus serupa juga mencuat di luar Jambi. Dalam beberapa bulan terakhir, kepala sekolah di Banten dilaporkan karena menegur siswa yang merokok di lingkungan sekolah. Alih-alih diselesaikan melalui jalur pembinaan internal, laporan hukum tersebut berpotensi menghantarkan kepala sekolah ke ranah pidana, sehingga Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menilai tindakan pelaporan itu menggambarkan kriminalisasi terhadap pendidik yang mencoba menegakkan aturan demi keselamatan dan ketertiban bersama.
Lebih dramatis lagi, di Sumatera Utara seorang guru aktif yang dikenal menjadi pembina kegiatan pramuka dilaporkan oleh orang tua murid ke Polres atas dugaan kekerasan terhadap siswa, sehingga sempat viral di media sosial. Reaksi masyarakat justru menunjukkan dukungan kepada guru tersebut karena tindakan yang dilaporkan dinilai bukan kekerasan tetapi upaya pembinaan dan disiplin di sekolah.
Regulasi Bukan Sekadar Jawaban Normatif
Patut diapresiasi, pemerintah telah berupaya memperbaiki regulasi. Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 10 Tahun 2017 dengan alasan memperjelas jenis perlindungan hukum dan mekanisme yang sebelumnya belum diatur secara rinci. Regulasi baru ini penting, namun tidak otomatis menciptakan keadilan substantif bagi guru di lapangan. Regulasi seharusnya menjadi pijakan, bukan tujuan akhir.
Dalam praktik, setiap kali muncul kegaduhan pendidikan, respons yang cepat biasanya berupa aturan baru. Padahal, di balik angka dan huruf regulasi, yang lebih mendesak adalah perubahan budaya penghormatan terhadap profesi guru, penguatan dialog, dan sistem penyelesaian konflik yang menghormati konteks pedagogis.
Guru di Ruang Rawan
Sedihnya, guru hari ini berada di ruang yang paradoksal. Di satu sisi, mereka dituntut mendidik karakter dan menegakkan disiplin. Di sisi lain, tindakan pedagogis mereka kerap diposisikan sebagai perilaku yang pantas dilaporkan ke ranah hukum. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman kini sering menjadi ruang yang penuh ranjau: setiap teguran bisa dianggap kekerasan, setiap aturan bisa dipertanyakan.
Ironisnya, dalam banyak kasus, guru tidak kalah di pengadilan hukum, tetapi kalah di pengadilan opini publik. Media sosial mempercepat penyebaran narasi sepihak. Sebuah video atau narasi sepenggal digarap sedemikian rupa hingga guru menjadi pihak antagonis, sedangkan orang tua atau siswa diposisikan sebagai korban. Dalam suasana seperti itu, sekolah dan aparat pendidikan sering memilih jalan paling aman: menyetop masalah dengan memindahkan atau “menenangkan” pihak orang tua, tanpa menyelesaikan akar persoalannya.
Akibatnya, muncul ketakutan struktural di kalangan pendidik. Guru menjadi ragu untuk bersikap tegas, khawatir setiap teguran akan berujung laporan dan proses hukum. Jika kondisi ini terus berlanjut, kita akan kehilangan roh pendidikan: ketegasan dalam kebaikan dan bimbingan dalam kebijaksanaan.
Krisis Kepercayaan Sosial
Kriminalisasi guru sesungguhnya mencerminkan krisis kepercayaan sosial yang lebih luas. Relasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat mengalami pergeseran. Banyak orang tua menyerahkan pendidikan karakter kepada sekolah, tetapi pada saat yang sama mencabut kepercayaan terhadap otoritas moral dan profesional guru. Guru dituntut sempurna, namun tidak diberi ruang untuk salah sebagai manusia.
Anak-anak kini tumbuh dalam ekosistem yang ambigu: didorong untuk kritis, tetapi tidak dibekali etika dialog, tanggung jawab moral, dan kemampuan menyelesaikan konflik secara kolektif. Ketika konflik pendidikan muncul, jalur pertama yang ditempuh bukan pendekatan dialog, tetapi pelaporan yang segera menjadi konsumsi publik.
Dalam konteks ini, regulasi perlindungan tidak akan cukup jika tidak diikuti usaha sistematis untuk membangun kembali kepercayaan dan etika publik.
Dari Hukum ke Budaya
Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman membuka ruang bagi pendekatan yang lebih mendalam. Sekolah aman tidak hanya bebas dari kekerasan fisik, tetapi juga aman secara relasional dan moral—aman bagi guru untuk mendidik, aman bagi siswa untuk belajar, dan aman bagi orang tua untuk berdialog.
Karena itu, pencegahan kriminalisasi guru perlu diarahkan pada perubahan budaya, bukan semata prosedur administratif atau hukum. Beberapa langkah yang perlu ditekankan: pertama, pentingnya pendidikan etika digital bagi orang tua dan murid. Konflik pendidikan yang diviralkan di media sosial seringkali memperkeruh suasana dan menutup peluang penyelesaian yang adil.
Kedua, perlunya penguatan mekanisme dialog restoratif di sekolah. Konflik harus diupayakan diselesaikan melalui komunikasi, mediasi, dan refleksi, bukan langsung ke ranah hukum.
Ketiga, adanya keberpihakan negara yang nyata. Pendampingan hukum, perlindungan psikososial, serta keberanian institusi menyatakan bahwa tindakan pedagogis yang proporsional bukanlah kriminal.
Menjaga Masa Depan Pendidikan
Guru bukan sekadar pekerja pendidikan, melainkan penjaga nilai dan peradaban bangsa. Ketika guru takut mendidik, yang sesungguhnya terancam bukan hanya mereka sebagai individu, tetapi masa depan pendidikan kita. Regulasi perlindungan adalah langkah penting, tetapi tanpa perubahan budaya penghormatan terhadap profesi guru, regulasi hanya akan menjadi arsip kebijakan yang absen dalam kenyataan.
Jika negara sungguh ingin melindungi dan membela guru, maka yang harus dibangun bukan hanya pagar hukum, tetapi juga jembatan kepercayaan dan kenyamanan antara sekolah, keluarga, dan masyarakat. Di sanalah pendidikan menemukan kembali martabatnya.
Oleh: PORMADI SIMBOLON
Penulis buku “Mendidik dengan Iman dan Cinta (2025)”, alumnus magister ilmu filsafat STF Driyarkara






