Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit, Wanita di Medan Dipidana Dua Tahun Penjara

penggelapan mobil

RISKS.ID – Seorang wanita asal Medan bernama Dwi Rahma Sari harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun setelah terbukti menggunakan data pribadi orang lain untuk mengajukan kredit mobil.

Kasus ini bermula saat perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Medan menemukan kejanggalan dalam proses pembiayaan salah satu calon debiturnya. Setelah dilakukan penelusuran internal, ACC Medan mendapati bahwa Dwi menggunakan data pribadi orang lain untuk mengajukan pembiayaan satu unit mobil Toyota All New Veloz.

Bacaan Lainnya

Atas temuan tersebut, ACC Medan kemudian melaporkan kasus itu ke Polrestabes Medan. Pihak kepolisian sempat memanggil Dwi sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan. Namun, dia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya dijemput paksa oleh petugas.

Dalam pemeriksaan, Dwi mengakui telah menggunakan data-data pribadi milik orang lain untuk mengajukan pembiayaan kendaraan. Polrestabes Medan kemudian menetapkan Dwi sebagai tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.

Pengadilan Negeri Medan menyatakan Dwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa.

Menanggapi kasus tersebut, Branch Manager ACC Medan Agusli mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi. Dia menegaskan bahwa penggunaan data orang lain untuk pengajuan kredit merupakan tindakan yang melanggar hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data dan dokumen pribadi kepada pihak lain karena dapat disalahgunakan. Masyarakat juga tidak boleh menggunakan data orang lain untuk pengajuan kredit karena dapat berujung pada jerat pidana,” ujar Agusli.

Sebagai informasi, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pemalsuan, pengubahan, penghilangan, atau memberikan keterangan menyesatkan terkait jaminan fidusia. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun serta denda maksimal Rp 100 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *