RISKS.ID – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola kelapa sawit.
“Nanti saya jadwalkan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Syarief menjelaskan, penyidik Jampidsus saat ini tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola kebun dan industri kelapa sawit periode 2015–2024.
Dalam proses penyidikan tersebut, salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Siti Nurbaya Bakar di Jakarta. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Seiring dengan penggeledahan tersebut, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, untuk sementara, penyidik masih mendalami barang bukti yang telah diamankan.
“Kami dalam menyidik bisa memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti. Salah satu caranya melalui penggeledahan. Setelah itu dilakukan, kami akan meneliti dan mempelajari terlebih dahulu barang bukti yang diperoleh, baru kemudian melakukan pemeriksaan,” ujar Syarief.
Selain rumah Siti Nurbaya, Syarief menyebut penyidik juga menggeledah lima lokasi lainnya pada Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026). Namun, dia belum merinci lokasi-lokasi tersebut.
Terkait informasi adanya penggeledahan di rumah seorang anggota DPR RI, Syarief mengatakan belum dapat memastikan hal tersebut.
“Itu saya belum monitor. Memang ada beberapa tempat, tetapi kalau yang disebut anggota DPR, saya belum monitor,” kata dia.






