Kemenperin: Industri Minuman Beralkohol Berkontribusi bagi Ekonomi Nasional

minum minuman keras
Ilustrasi dua turis minum minuman beralkohol di Bali. Foto: Finns Beach Club

RISKS.ID — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa industri minuman beralkohol memiliki kontribusi nyata terhadap perekonomian Indonesia, terutama melalui penerimaan cukai dan devisa hasil ekspor.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, industri minuman beralkohol turut menopang penerimaan negara dari sektor cukai dan ekspor.

Bacaan Lainnya

“Industri minuman beralkohol turut berperan dalam perekonomian nasional, khususnya terhadap penerimaan negara melalui kontribusi cukai dan devisa hasil ekspor,” kata Putu Juli saat peringatan Hari Arak Bali ke-6 di Kabupaten Badung, Kamis (29/1/2026).

Putu Juli menyampaikan, produk minuman beralkohol dalam negeri memberikan kontribusi cukai sebesar Rp 8,92 triliun sepanjang 2025. Selain itu, minuman beralkohol impor menyumbang cukai sebesar Rp 361 miliar, sehingga total penerimaan cukai mencapai Rp 9,28 triliun.

“Jumlah cukai 2025 untuk produksi dalam negeri bahkan meningkat 0,73 persen dibandingkan 2024,” ujar Putu Juli.

Dari sisi ekspor, komoditas minuman beralkohol juga menunjukkan kontribusi positif. Pada periode Januari hingga November 2025, nilai ekspor minuman beralkohol Indonesia tercatat mencapai 15,75 juta dollar AS.

“Ekspor terbesar selama periode tersebut berasal dari minuman beralkohol golongan C, salah satunya arak Bali, dengan negara tujuan Thailand, Tiongkok, Belanda, dan Uni Emirat Arab,” kata Putu Juli.

Menurut Kemenperin, capaian tersebut menunjukkan permintaan terhadap produk minuman beralkohol produksi dalam negeri terus meningkat. Kondisi ini sekaligus menandakan iklim usaha industri nasional yang mendukung pengembangan basis produksi minuman beralkohol berorientasi ekspor.

Putu Juli menilai, perkembangan industri minuman beralkohol tidak terlepas dari kearifan lokal di berbagai daerah di Indonesia. Selain arak Bali, sejumlah daerah memiliki minuman tradisional khas, seperti tuak dari Sumatera Utara, tuo nifaro dari Nias, legen dari Jawa Timur, sopi dari Nusa Tenggara Timur, serta swansrai dari Papua.

“Karak­teristik tiap daerah mencerminkan kearifan lokal yang erat dengan upacara adat, ritual keagamaan, dan simbol kebersamaan,” ujar Putu Juli.

Dia menambahkan, keragaman minuman beralkohol tradisional Indonesia mencerminkan kekayaan budaya dan warisan lokal yang tidak ternilai, sekaligus menjadi keunggulan kompetitif yang tidak dimiliki negara lain.

“Keragaman minuman beralkohol tradisional Indonesia mencerminkan kekayaan budaya dan warisan lokal yang tidak ternilai, serta menjadi keunggulan yang tidak dimiliki oleh negara lain,” kata Putu Juli.

Selain didukung kearifan lokal, industri minuman beralkohol di Indonesia juga ditopang potensi pariwisata. Bali, misalnya, mencatat sekitar 45 persen dari total wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia.

Pemerintah melihat kondisi tersebut sebagai peluang bagi produsen arak Bali untuk memperluas pengenalan produk, baik untuk kebutuhan sektor pariwisata maupun ekspor.

“Hal ini menjadi salah satu upaya mendukung visi dan misi ekspor minuman beralkohol ke luar negeri, sekaligus menjadi sumber pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali,” ujar Putu Juli.

Sebagai informasi, Kemenperin mencatat industri minuman beralkohol merupakan bagian dari industri makanan dan minuman yang produksinya dikendalikan dan diawasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013. Industri ini juga termasuk bidang usaha tertutup berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2019.

Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019, Kemenperin berperan dalam pengendalian dan pengawasan produksi serta mutu minuman beralkohol agar produk yang beredar memenuhi standar kualitas dan aman untuk dikonsumsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *