RISKS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia dengan total perputaran dana mencapai Rp 992 triliun.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, koordinasi dilakukan untuk memastikan hak negara dari aktivitas pertambangan tersebut dapat dipulihkan.
“Ini kami lagi konfirmasi dengan PPATK, sehingga mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Yuliot menyampaikan, pihaknya belum mengetahui secara rinci perusahaan emas mana saja yang terlibat maupun asal lokasi penambangan emas ilegal tersebut.
Dia menjelaskan, analisis transaksi keuangan membutuhkan pendalaman yang sangat detail karena dimungkinkan melibatkan banyak pihak dalam aliran dananya.
“Transaksi keuangan itu sangat detail. Bisa berada di lapis pertama, kedua, atau menggunakan pihak-pihak lain,” kata Yuliot.
Berdasarkan catatan PPATK, dari 27 hasil analisis dan dua informasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan, ditemukan perputaran dana dengan nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.
Salah satu temuan utama PPATK adalah dugaan aktivitas PETI di berbagai wilayah Indonesia. Distribusi emas ilegal tersebut teridentifikasi tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan wilayah lainnya, termasuk adanya aliran emas hasil PETI ke pasar luar negeri.
PPATK mencatat, selama periode 2023–2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun dengan total perputaran dana sebesar Rp 992 triliun.
Selain itu, sepanjang 2025, PPATK telah menyampaikan sebanyak 1.540 produk intelijen keuangan (PIK). Dari jumlah tersebut, 373 PIK atau sekitar 24,22 persen terkait dugaan tindak pidana asal (TPA) korupsi dengan total perputaran transaksi mencapai Rp 180,87 triliun.
Sementara itu, sebanyak 178 PIK PPATK atau 11,56 persen berkaitan dengan dugaan TPA di bidang perpajakan dengan perputaran dana mencapai Rp 934,52 triliun. Adapun 156 PIK atau 10,13 persen lainnya terkait dugaan TPA penipuan dengan total nilai transaksi yang dianalisis sebesar Rp 22,53 triliun.






