UU Keselamatan Kerja Perlu Dievaluasi, Namun Penguatan Sanksi Jadi Kewenangan Pembentuk UU

mahkamah konstitusi
Foto: Mahkamah Konstitusi

RISKS.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja perlu dievaluasi agar tetap relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan, berdasarkan pertimbangan dalam perkara Nomor 246/PUU-XXIII/2025, ketentuan mengenai keselamatan kerja dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 telah berlaku selama 56 tahun dan belum pernah mengalami perubahan.

Bacaan Lainnya

“Sangat mungkin substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Guntur saat membacakan putusan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Jumat, yang dipantau secara daring.

Dalam konteks tersebut, MK berpandangan penting bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan pemantauan, peninjauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan UU Keselamatan Kerja. Langkah tersebut merupakan amanat Pasal 95A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Melalui evaluasi tersebut, pembentuk undang-undang diharapkan dapat menilai apakah UU Nomor 1 Tahun 1970 masih berfungsi secara efektif, efisien, dan berdaya guna dalam memberikan perlindungan keselamatan kerja bagi para pekerja.

MK juga menyoroti bahwa UU Keselamatan Kerja berada dalam rumpun atau klaster yang sama dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Oleh karena itu, Mahkamah meminta DPR RI dan presiden selaku pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan substansi pengaturan dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 dengan dinamika regulasi ketenagakerjaan serta perkembangan kondisi saat ini dan masa mendatang.

Meski demikian, MK menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970 yang mengatur sanksi pidana. Guntur menegaskan, Mahkamah selama ini berpendirian untuk tidak memasuki wilayah kebijakan pemidanaan (criminal policy), karena merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

“Berkaitan dengan pendirian tersebut, hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian hukum tersebut,” kata Guntur.

Terlebih, dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah menyesuaikan dan memperberat sanksi pidana seiring perubahan kondisi ekonomi saat ini. Menurut MK, permintaan tersebut hanya dapat dilakukan melalui proses legislasi oleh pembentuk undang-undang.

Perkara ini diajukan oleh Suhari, seorang karyawan swasta, yang mempersoalkan konstitusionalitas sanksi pidana dalam UU Keselamatan Kerja. Ia menilai ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 100.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970 telah kehilangan daya paksa dan efek jera akibat inflasi dan perubahan ekonomi.

Menurut Suhari, lemahnya sanksi tersebut berpotensi membuat pengusaha mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja. Kondisi itu dinilai melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta mengancam hak atas kehidupan yang sejahtera dan lingkungan kerja yang sehat dan aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Dalam petitumnya, Suhari meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai adanya penyesuaian nilai denda berdasarkan indeks harga atau pembaruan nominal oleh pembentuk undang-undang. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh Mahkamah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *