RISKS.ID — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan tajam. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada Sabtu (31/1/2026), harga emas Antam turun Rp 260.000 dari sebelumnya Rp 3.120.000 menjadi Rp 2.860.000 per gram.
Seiring dengan penurunan harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga terkoreksi. Saat ini, harga buyback berada di level Rp 2.654.000 per gram, turun dari sebelumnya Rp 2.939.000 per gram.
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, konsumen dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh Pasal 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, konsumen dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Adapun harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia adalah sebagai berikut:
-
0,5 gram: Rp 1.480.000
-
1 gram: Rp 2.860.000
-
2 gram: Rp 5.660.000
-
3 gram: Rp 8.465.000
-
5 gram: Rp 14.075.000
-
10 gram: Rp 28.095.000
-
25 gram: Rp 70.112.000
-
50 gram: Rp 140.145.000
-
100 gram: Rp 280.212.000
-
250 gram: Rp 700.265.000
-
500 gram: Rp 1.400.320.000
-
1.000 gram: Rp 2.800.600.000
Penurunan harga emas ini menjadi perhatian bagi investor maupun masyarakat yang memanfaatkan emas sebagai instrumen investasi dan lindung nilai.






