RISKS.ID — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) menegaskan praktik manipulasi harga saham atau yang dikenal sebagai goreng saham harus ditindak tegas oleh regulator dan aparat penegak hukum karena dinilai mengancam integritas pasar modal Indonesia.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok mengatakan, praktik goreng saham bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan termasuk kategori white collar crime dan corporate crime yang berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya investor ritel.
“Manipulasi pasar yang menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal, sekaligus merusak fungsi pasar sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang,” ujar Mufti dalam pernyataan di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Dia menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang secara tegas melarang tindakan menciptakan kondisi pasar yang menyesatkan.
Menurut Mufti, seiring dengan pertumbuhan pasar modal nasional, risiko manipulasi harga saham dinilai semakin terbuka. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah emiten terus meningkat signifikan sejak Januari 2023.
Hingga akhir 2025, jumlah perusahaan tercatat mencapai 956 emiten, meningkat dari sekitar 833 emiten pada Januari 2023. Selain itu, jumlah investor pasar modal domestik juga terus bertambah.
Per akhir Januari 2026, jumlah Single Investor Identification (SID) tercatat sekitar 21,03 juta investor, dengan hampir sembilan juta di antaranya merupakan investor saham ritel.
Dalam konteks tersebut, BPKN RI menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pemangku kepentingan terkait.
Pertama, BPKN mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik manipulasi harga saham. OJK bersama aparat penegak hukum diminta menindak tegas setiap perilaku yang menyebabkan pergerakan harga saham tidak mencerminkan kondisi fundamental perusahaan.
BPKN juga meminta OJK, BEI, dan Bareskrim Polri melakukan penelusuran awal, penyelidikan, serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran oleh manajer investasi, emiten, pialang, underwriter, maupun pihak lain, serta menyampaikan hasil penanganannya secara terbuka kepada publik.
Kedua, BPKN menekankan pentingnya peningkatan literasi publik. Dengan dominasi investor ritel yang belum sepenuhnya memahami risiko pasar modal, akselerasi program edukasi dinilai krusial agar masyarakat mampu membedakan investasi jangka panjang yang sehat dengan spekulasi jangka pendek yang manipulatif.
Ketiga, BPKN mendorong peningkatan transparansi dan kualitas emiten, khususnya saat penawaran umum perdana saham (IPO). Penguatan standar pencatatan efek, termasuk keterbukaan informasi terkait free float dan struktur kepemilikan, dinilai penting untuk mencegah praktik transaksi semu yang merugikan investor kecil.
Sebelumnya, OJK menegaskan komitmennya menjaga perdagangan di Bursa Efek Indonesia agar tetap teratur, wajar, dan efisien. OJK juga menyatakan akan memperketat pengawasan pasar modal, termasuk terhadap aktivitas finfluencer yang menyebarkan informasi menyesatkan, serta menyiapkan reformasi struktural guna memperkuat integritas pasar.






