OJK Targetkan Publikasi Data Pemegang Saham di Atas 1 Persen Mulai Februari 2026

Friderica Widyasari Dewi. (doc KSEI)
Friderica Widyasari Dewi. Foto: doc KSEI

RISKS.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya untuk meningkatkan transparansi di pasar modal Indonesia. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mempublikasikan data kepemilikan saham investor pada perusahaan tercatat (emiten) dengan porsi di atas 1 persen.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiky, memastikan kebijakan tersebut ditargetkan mulai diimplementasikan pada Februari 2026.

Bacaan Lainnya

“Misalnya, data keterbukaan informasi pemegang saham yang sebelumnya di atas 5 persen, sekarang mau kita buka sampai 1 persen. Itu bahkan Februari 2026 sudah bisa. Sekarang sudah 1 Februari, sebentar lagi kita bisa,” ujar Kiky seusai konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (2/2/2026).

Sementara itu, OJK juga menargetkan penerbitan aturan terkait kenaikan batas minimum saham yang dimiliki publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen pada Maret 2026.

“Kalau yang free float, per Maret 2026 aturannya paling lambat sudah bisa kita keluarkan. Untuk yang granularity mungkin kita perlu sampai Maret 2026,” ujar dia.

Terkait pertemuan dengan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Senin sore, Kiky memastikan bahwa OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) telah menyampaikan proposal sesuai dengan permintaan MSCI.

Dia menjelaskan bahwa MSCI menaruh perhatian besar pada keseriusan otoritas pasar modal Indonesia dalam merealisasikan rencana aksi (action plan) yang telah disampaikan, bukan sekadar proposal di atas kertas.

“Kita sudah sampaikan proposal kepada mereka. Semua yang mereka minta sudah kita sampaikan. Yang penting adalah realisasi dari action plan kita, karena mereka tidak ingin hanya menerima proposal tanpa implementasi,” ujar Kiky.

Dalam pertemuan tersebut, OJK dan SRO menegaskan komitmen untuk meningkatkan transparansi pasar modal, antara lain melalui pengungkapan kepemilikan saham investor hingga di atas 1 persen.

Selain itu, OJK juga menyampaikan rencana penerapan klasifikasi investor yang lebih rinci (granular), dari sebelumnya tujuh subtipe investor menjadi 27 subtipe investor, serta rencana peningkatan batas minimum free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

Langkah-langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara OJK, SRO, dan MSCI yang digelar pada Senin sore.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *