RISKS.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim mengaku optimistis dapat bebas dari perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Optimisme tersebut disampaikan Nadiem setelah sejumlah saksi di persidangan mengaku tidak pernah diperintahkan ataupun melaporkan kepadanya saat menerima gratifikasi.
“Insya Allah saya akan bebas dan saat ini sedang dibuktikan,” ujar Nadiem saat ditemui di sela persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Nadiem mengaku terkejut mendengar keterangan beberapa saksi yang merupakan bawahannya semasa menjabat menteri. Dalam persidangan, para saksi mengakui menerima uang dalam bentuk gratifikasi dalam perkara pengadaan Chromebook.
Menurut Nadiem, para saksi juga telah menyatakan tidak ada intervensi darinya dalam proses pengadaan Chromebook melalui sistem e-katalog.
Dengan demikian, dia menilai bahwa penentuan harga pengadaan Chromebook bukan menjadi tanggung jawabnya sebagai menteri saat itu, melainkan merupakan kewenangan antara penyedia barang dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“LKPP juga yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan memverifikasinya,” ujar dia.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Menurut dakwaan, perbuatan tersebut dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Secara terperinci, kerugian negara dalam perkara ini terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal tersebut, menurut dakwaan, tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






