Gantikan Hotman Paris, Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

febri diansyah

RISKS.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menunjuk pengacara Febri Diansyah sebagai kuasa hukumnya. Penunjukan ini dilakukan setelah advokat Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur dari posisi kuasa hukum karena alasan kesehatan.

“Saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum. Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).

Bacaan Lainnya

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengungkapkan bahwa kliennya dicecar sekitar 20 hingga 30 pertanyaan dalam pemeriksaan awal sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya begitu, karena kalau proses pemeriksaan ini kan sebenarnya baru proses pemeriksaan awal,” tutur dia.

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut dia, Febrie Adriansyah memiliki komitmen tinggi untuk menjelaskan seluruh hal yang diketahuinya secara apa adanya sebagai bentuk sikap kooperatif serta penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.

“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” tegasnya.

Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU usai menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 10 jam.

Penanganan perkara ini dilakukan setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik baru tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima limpahan berkas perkara dan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Selain sprindik baru tersebut, Kejagung sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik lain usai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai wujud sinergi penegakan hukum.

Sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI. Sprindik kedua bernomor 44 ditujukan untuk penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang disinyalir menjadi penyebab pemadaman listrik secara luas (blackout). Sementara sprindik ketiga bernomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *