RISKS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi belum perlu mengambil alih kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026.
“Saya sudah mengatakan karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, baik kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat, mudah-mudahan berjalan on the track. Dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini,” ujar Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi atas suatu kasus meskipun proses penyelidikan dilakukan oleh Kepolisian RI maupun Kejaksaan Agung.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut memang memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan kasus dalam kondisi tertentu. Syaratnya antara lain jika penyidikan dinilai berlarut-larut, perkara melibatkan oknum penegak hukum seperti kasus Febrie Adriansyah, serta kasus yang menarik perhatian publik dengan potensi kerugian atau perputaran uang di atas Rp 1 miliar.
“Meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan. Saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan,” tutur Yusril.
Menanggapi adanya kekhawatiran dari sejumlah pihak terkait potensi konflik kepentingan mengingat Febrie Adriansyah merupakan bagian dari Korps Adhyaksa, Yusril meyakinkan bahwa proses penyidikan bakal tetap berjalan transparan serta profesional.
Dia juga meminta publik ikut aktif mengawal seluruh tahapan penanganan kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
“Mari kita awasi bersama penanganannya agar berjalan adil dan terbuka,” tambah dia.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah tersangkut kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang sebelumnya diselidiki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Febrie resmi mengumumkan pengunduran dirinya pada 11 Juli 2026, dan pada hari yang sama penetapan statusnya sebagai tersangka diumumkan oleh pihak kepolisian. Tidak lama setelah penetapan tersangka tersebut, Polri melimpahkan berkas perkara kasus itu kepada Kejaksaan Agung.






