RISKS.ID – Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menegaskan Undang-Undang Persaingan Usaha harus mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari praktik persaingan tidak sehat yang semakin kompleks seiring perubahan ekosistem bisnis global.
Asep mengatakan hal tersebut telah dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bersama para pakar dan akademisi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu kemudian menyampaikan pandangannya kepada wartawan di daerah pemilihannya.
Menurut Asep, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 perlu direvisi karena telah berusia lebih dari dua dekade dan belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika dunia usaha yang berkembang sangat cepat.
Dia menilai revisi undang-undang tersebut bertujuan untuk menghadirkan ekosistem usaha yang adil bagi seluruh pelaku ekonomi. Namun, keadilan dalam persaingan usaha, kata dia, harus dipahami secara kontekstual dan tidak bisa disamakan antara UMKM dan pelaku usaha besar.
Asep mencontohkan pelaku UMKM di tingkat kampung atau kecamatan yang memiliki jangkauan pasar terbatas tidak seharusnya diperlakukan sama dengan korporasi besar yang memiliki modal kuat, jaringan luas, serta skala usaha lintas wilayah bahkan lintas negara.
Di sisi lain, Asep menyoroti praktik impor dalam jumlah besar dengan berbagai merek dan importir yang dinilainya berdampak serius terhadap industri domestik, khususnya sektor tekstil dan produk tekstil dari hulu hingga hilir.
“Barangnya sama, mereknya berbeda, importirnya juga berbeda, tetapi dampaknya sama, yaitu meruntuhkan usaha masyarakat di level paling bawah,” ujar legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) itu.
Dia mempertanyakan sejauh mana regulasi persaingan usaha yang berlaku saat ini mampu menjangkau praktik-praktik tersebut dan memberikan perlindungan nyata bagi pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dalam konteks global, Asep juga membandingkan kebijakan Indonesia dengan sejumlah negara lain yang dinilainya lebih ketat dalam melindungi pasar domestik, sementara produk-produk negara tersebut justru membanjiri pasar negara lain.
Menurut dia, keterbukaan impor yang terlalu longgar berpotensi menggerus daya saing industri nasional dan UMKM jika tidak diimbangi dengan regulasi persaingan usaha yang kuat dan adaptif.
Asep menegaskan revisi Undang-Undang Persaingan Usaha harus memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, serta kemanfaatan yang berkelanjutan bagi pelaku usaha nasional.
“Diskursus yang lebih kontekstual perlu terus diuji bersama agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan bisnis tidak hanya hari ini, tetapi juga puluhan tahun ke depan,” kata dia.






