Belanja Perpajakan 2025 Capai Rp 530,3 Triliun

coretax

RISKS.ID – Pemerintah menggelontorkan belanja perpajakan sebesar Rp 530,3 triliun sepanjang 2025. Nilai tersebut tumbuh 2,23 persen dibandingkan realisasi tahun anggaran 2024.

Belanja perpajakan tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan belanja perpajakan diberikan melalui berbagai pembebasan dan keringanan pajak.

Bacaan Lainnya

“Terjadi peningkatan berupa belanja perpajakan. Artinya, teman-teman Direktorat Jenderal Pajak mengaplikasikan aturan-aturan yang seharusnya pembayaran pajak dibebaskan,” kata dia dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (08/01/2026).

Mayoritas belanja perpajakan disalurkan dalam bentuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satunya berupa pembebasan PPN bahan makanan dengan nilai Rp 77,3 triliun.

Selain itu, pemerintah mengalokasikan belanja perpajakan untuk sektor pendidikan sebesar Rp 25,3 triliun, sektor transportasi Rp 39,7 triliun, serta sektor kesehatan Rp 15,1 triliun. Insentif untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai Rp 96,4 triliun.

Belanja perpajakan juga dimanfaatkan untuk pemberian tax holiday dan tax allowance guna mendorong investasi dengan nilai Rp 7,1 triliun.

Dari sisi penerima manfaat, kelompok rumah tangga menjadi penerima terbesar dengan porsi 55,2 persen atau senilai Rp 292,7 triliun. Selanjutnya UMKM menerima 18,2 persen atau Rp 96,4 triliun, iklim investasi 15,9 persen atau Rp 84,3 triliun, serta dunia usaha 10,7 persen atau Rp 56,9 triliun.

Selain belanja perpajakan, pemerintah juga menyalurkan insentif kepabeanan senilai Rp 40,4 triliun pada 2025. Angka tersebut meningkat 10 persen dibandingkan realisasi 2024 sebesar Rp 36,7 triliun.

Insentif kepabeanan itu antara lain berupa penangguhan bea masuk kawasan berikat senilai Rp 27,5 triliun, pembebasan bea masuk Pasal 25 dan 26 UU Kepabeanan Rp 6,78 triliun, serta fasilitas kawasan ekonomi khusus (KEK) Rp 3,8 triliun.

Selain itu, terdapat pengembalian bea masuk kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) sebesar Rp 336,3 miliar dan pembebasan bea masuk impor barang usaha hulu migas dan panas bumi Rp 271,7 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *