RISKS.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk memaksimalkan penyerapan anggaran yang ada sebelum memutuskan menerbitkan obligasi daerah.
Pasalnya, Kementerian Keuangan mencatat masih terdapat dana mengendap milik pemda di perbankan dengan jumlah yang sangat signifikan.
Kondisi likuiditas berlebih (excess liquidity) di tingkat daerah tersebut diperkirakan mencapai Rp100 triliun hingga penghujung tahun anggaran.
Purbaya menilai akumulasi dana tak terpakai ini mestinya bisa dialokasikan secara optimal untuk membiayai berbagai program pembangunan masyarakat daripada menambah beban pembiayaan baru.
Meskipun instrumen obligasi daerah tidak dilarang secara regulasi, penggunaannya harus memperhitungkan kesiapan tata kelola risiko agar tidak memicu potensi penyelewengan (fraud) yang berujung pada krisis keuangan daerah.
“Setiap tahun tuh daerah ada Rp100 triliun uang yang enggak kepake, di bulan Desember. Semua ada excess liquidity, excess fund di perbankan Rp100 triliun,” tegas Purbaya di Jakarta.
Menkeu juga menanggapi wacana penerbitan obligasi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Menurut perhitungan pemerintah pusat, kemampuan fiskal Ibu Kota masih dalam kondisi sangat memadai sehingga opsi penarikan utang belum menjadi kebutuhan mendesak.
Terkait mekanismenya, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah telah diatur sesuai ketetapan undang-undang APBN dengan mempertimbangkan kondisi keuangan pemerintah secara rasional.
Pemda diharapkan fokus mengeksekusi belanja daerah secara efektif demi menggerakkan roda ekonomi lokal.






