RISKS.ID — Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia menilai demutualisasi bursa dapat mengurangi konsentrasi kepemilikan sekaligus mendorong penguatan, pendalaman, dan pertumbuhan perusahaan secara berkelanjutan.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengatakan, pandangan tersebut didasarkan pada pengalaman berbagai bursa di negara lain yang lebih dahulu menerapkan demutualisasi dan menunjukkan hasil yang konsisten serta positif.
“Ini bagus karena sudah terbukti di banyak negara maju. Jadi ini bagian yang natural untuk kita menjadi institusi yang lebih besar,” kata Pandu dalam forum IES 2026 di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Pandu menjelaskan, praktik demutualisasi di berbagai negara umumnya disertai dengan pemisahan peran yang jelas antara pemilik, pengelola, dan pengawas bursa. Dengan demikian, potensi konflik kepentingan dapat diminimalkan.
Di sejumlah negara, seperti Hong Kong dan India, investor institusional termasuk sovereign wealth fund (SWF) dapat menjadi pemegang saham bursa. Namun, fungsi pengaturan dan pengawasan tetap sepenuhnya berada di tangan regulator.
Menurut Pandu, pengaturan tersebut justru lebih baik karena menjaga independensi sekaligus memperkuat kepercayaan pasar, dibandingkan struktur lama yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Secara global, demutualisasi telah diterapkan oleh banyak bursa efek. Bursa Efek Australia (ASX) melakukan demutualisasi pada 1998, sementara National Stock Exchange of India telah menerapkannya sejak 1992 atau lebih dari 25 tahun lalu.
Pandu mencatat, pengalaman internasional menunjukkan pola hasil yang berulang. Setelah demutualisasi, bursa cenderung menjadi lebih besar, lebih dalam, dan lebih kuat seiring waktu.
“Inilah alasan mengapa Danantara menjadi pendukung kuat terhadap demutualisasi bursa efek,” kata dia.
Selain memperkuat tata kelola melalui pengawasan yang lebih ketat dan akuntabilitas yang jelas, demutualisasi juga dinilai mampu meningkatkan integritas pasar melalui pembagian kewenangan yang tegas serta transparansi pelaporan.
Model tersebut turut membuka akses permodalan yang lebih luas, mempercepat pengambilan keputusan, serta memungkinkan pengembangan bisnis dan inovasi baru di sektor pasar modal.
Saat ditanya mengenai waktu pelaksanaan demutualisasi, Pandu menjelaskan bahwa kerangka undang-undang telah tersedia, sementara implementasinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).
Namun, proses demutualisasi sepenuhnya berada di tangan regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai informasi, Danantara Indonesia telah menyatakan minat untuk menjadi salah satu pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah demutualisasi diterapkan.
“Kita terbuka. Kalau sudah terjadi demutualisasi, tentu Danantara berkeinginan untuk masuk juga,” kata CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1).
Rosan menambahkan, Danantara menyambut positif rencana percepatan demutualisasi BEI sebagai bagian dari transformasi struktural pasar modal nasional dan penguatan tata kelola bursa.
Terkait skema masuk, apakah melalui penawaran umum perdana saham (IPO) atau mekanisme lain, Rosan menyebut hal tersebut masih dikaji dengan mempertimbangkan struktur terbaik yang disiapkan dalam proses demutualisasi.






