IKHTIAR melacak sejarah dalam penentuan awal bulan Hijriah tidak pernah sepi dari dinamika beda-pendapat di lingkungan masyarakat tanah air. Beberapa literatur yang menuliskan studi khusus tentang masyarakat Islam di era Kolonial ternyata tidak luput merekam jejak polemik tersebut.
Misalnya melalui karya berjudul Kerajaan-kerajaan Islam Pertama di Jawa, HJ. de Graaf dan Th.G.Th. Pigeaud (1986) sempat menyitir persoalan perbedaan dalam penentuan awal puasa ramadan antara Penghulu Masjid Demak Sunan Kudus dengan Raja Demak di masa pertengahan abad 16 silam. Dalam rekam tulisan yang lain, C. Snouck Hurgronje (1993) dalam nasehat-nasehatnya kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda di tahun 1897 M, turut memberikan komentarnya tentang soal serupa, ia menyatakan “tidak merasa heran atas polemik perbedaan awal dan akhir puasa” itu, hatta nyaris terjadi antar kampung-kampung yang berdekatan di pulau Jawa.
Dalam karya lainnya, berjudul “Islam, Kolonialisme, dan Zaman Modern di Hindia Belanda: Biografi Sayyid Usman”, Nico JG. Kaptein (2017) mencatat kedudukan seorang Mufti Pemerintah Hindia Belanda, Sayyid Usman Bin Yahya (1822-1914) yang mengabadikan sebuah tulisan terkait penentuan Hilal berjudul Iqazhun An-Niyam Fi Ma Yata’allaq Bi Al-Ahillah Wa Ash-Shiyam (membangunkan mereka yang telah terlelap menyangkut bulan baru dan puasa). Dalam karya ini, Sayyid Usman yang kedudukannya menjadi rujukan fatwa keagamaan bagi para penghulu memerintahkan penetapan kalender Islam dengan cara rukyat dan bukan dengan hisab.
Adapun karya terakhir di penghujung tahun 2025 lalu mendiang peneliti BRIN Muhammad Hisyam dalam The Caught Between Three Fires: Penghulu Jawa di Masa Kolonial Belanda” memotret lebih luas perdebatan tajam antara Penghulu Ahmad Dasoeki dengan ajengan Sutisna Sendjaya Ketua NU Tasikmalaya di tahun 1935 M terkait otoritas yang dimiliki penghulu dalam menjalankan tauliyah (delegasi kewenangan) isbat hilal sebagaimana dilandaskan Staatsblad No. 152 Tahun 1882 M.
Sekilas, jika merujuk jejak-rekam literatur yang mencatatkan polemik isbat hilal di atas maka tergambar betapa dinamisnya tren perdebatan masyarakat Islam di era Nusantara-Kolonial itu. Dari sisi konten perdebatan isbat hilal, setidaknya dapat terangkum pada dua konteks bahasan, yakni konstestasi dan konstitusi.
Tradisi kontestasi dalam tren perdebatan isbat hilal di fase itu, setidaknya mencakup pada aspek keberagamaan tafsir pengetahuan (definisi, pendekatan hingga kriteria) dan tarik-ulur kepentingan pengaruhnya di level keanggotaan masyarakat. Adapun aspek yang menyentuh ranah konstitusi, ihwal putusan isbat hilal, diambil peranannya oleh pemerintah kolonial (melalui Bupati dan Gubernur Jenderal) sebagai amanat menjalankan hak beribadah masyarakat muslim hindia belanda secara umum. Meskipun terkait aspek yang terakhir ini, raison d’etre atau latar sosiologis-hukum, dari aspek konstitusi di fase kolonial adalah bagian dari motif murni penjajahan dan pengawasan terhadap masyarakat pribumi muslim di tanah air.
Isbat Hilal Awal Republik: Menerima Kontestasi, Mentaati Konstitusi
Penting kiranya untuk dipahami bahwa semasa pemerintahan kolonial, kedudukan dan otoritas isbat hilal yang menentukan masuknya awwal Ramadan dan Syawal dipercayakan kepada para Penghulu di Kabupaten-kabupaten. Kedudukan penghulu saat itu tidak berdiri sendiri, melainkan setelah ia menetapkan awal bulan Ramadan atau Syawal, segera melaporkannya kepada Bupati untuk kemudian diikhbarkan (diumumkan).
Otoritas Bupati sebagai kepanjang-tanganan dari pemerintahan Kolonial Hindia Belanda berposisi sebagai Volkshoofden atau Hoofd der Inlanders, baik dalam mengatur segala persoalan sosial kemasyarakatan maupun administrasi keagamaan di lingkup daerahnya. Sebagaimana dicatatkan Nico JG. Kaptein, perihal akomodasi dinyatakannya hari idul fitri sebagai perayaan yang mendapatkan hari libur terjadi di fase akhir pemerintah kolonial Belanda. Terkait dengan kebijakan penetapan dan pengumuman hari libur oleh penghulu dan Bupati di masa Hindia Belanda selanjutnya berlaku pula hingga zaman kolonial Jepang (1942-1945).
Hingga saat memasuki era kemerdekaan tgl 17 Agustus 1945, serta disusul terbentuknya Kementerian Agama RI (KAGRI 1946) di masa Pemerintah Republik Indonesia, maka kekuasaan penghulu dan Bupati dalam soal keagamaan itu dicabut, dan didelegasikan seluruhnya dalam kewenangan KAGRI, sehingga otomatis hak isbat itupun menjadi kekuasaan sepenuhnya dari Menteri Agama.
Sebagaimana terekam dalam salah satu bahasan pada dokumen Konperensi KAGRI tahun 1955, ditemukan satu kutipan diskusi yang digawangi oleh K.H.M. Djunaidi wakil dari Bagian Peradilan Agama (BIRPA). Dalam pertemuan Konperensi Kementerian Agama (KAGRI) masa kepemimpinan Menteri Agama K.H. Masykur itu muncul gambaran peralihan isbat hilal dari masa sebelum kemerdekaan dan setelah lahirnya republik.
K.H.M. Djunaidi menyebutkan bahwa pada tahun pertama dari berdirinya Republik Indonesia, isbat awwal Ramadan dan Syawal dilakukan oleh Menteri Agama sendiri untuk seluruh Indonesia, sesuai dengan fungsinya dalam Negara Kesatuan, dengan memperhatikan pula pendapat-pendapat bahwa Indonesia dianggap terletak “satu mathla”.
Prinsip itu menurutnya dipertahankan, hingga fase setelah kemerdekaan, hanya saja sehubungan dengan pertimbangan teknis dalam penyiaran berita rukyat, maka secara momentum dan keluwesan waktu para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Propinsi di Medan, Bukittinggi dan Makassar diberikan kekuasaan untuk mengisbat awwal Ramadan atau Syawwal bagi daerah yuridiksinya masing-masing. Kekuasaan ini diberikan secara insidentil, sehubungan dengan kesukaran persoalan teknis yang dijumpai dalam cara-cara pengiriman berita, terutama kerja komunikasi saat pengiriman telefonis seperti radio-telefon dari daerah ke Jakarta.
Dari pertemuan itu tergambar pula informasi bagaimana status dan posisi daerah, khususnya wilayah Kalimantan untuk ketetapan tauliyahnya diberikan kepada Ketua Kerapatan Qadi Besar, dengan menunggu kabar terlebih dahulu berita dari Jakarta (dengan keterangan: pada siaran pemerintah atau warta berita terakhir jam 20.00 waktu Jawa).
Dalam babak bahasan konperensi KAGRI itu pula, disebutkan bagaimana posisi Kementerian Agama memotret pokok-pokok persoalan mengenai rukyat yang berkembang di masyarakat saat itu, seperti:
– Pendapat yang membatasi ‘had imkanurrukyah” seperti yang dinyatakan oleh Sayyid Usman bin Yahya dalam kitab Iqodzuniyyam”, yakni tinggi hilal harus sudah ada 6 atau 7 derajat, untuk dapat diterimanya suatu syahadah.
– Pendapat yang menyatakan: asal hilal sudah wujud walaupun hanya 1 derajat maka tiada alasan untuk menolak syahadah rukyat
– Pendapat yang mendasarkan isbat awwal syahr pada rukyat semata-mata, bukan kepada hisab.
– Hisab cukup untuk dapat menentukan permulaan bulan.
Dari pelbagai pendapat tersebut, Kementerian Agama menunjukkan penilaiannya, bahwa dalam pendapat pertama terkait ketinggian hilal yang kurang dari 7 derajat berdasarkan masukan dari Jawatan Meterologi-Geofisika masih sukar sekali untuk dapat ditangkap oleh mata biasa. Pandangan ini turut diperkuat oleh pendapat sarjana ilmu alam yang menyatakan bahwa perubahan-perubahan gerak dari susunan matahari (zonne stelsel) memungkinkan banyak kejadian yang menyimpang dari aspek teori semata.
Sedangkan dalam tanggapan mengenai ketentuan awwal syahr yang didasarkan atas rukyat Kementerian Agama senantiasa dipisahkan dalam penetapan-penetapannya, dikarenakan bagi para ahli hisab taqwim dan mereka yang mempercainya sudah memiliki keputusan yang tegas.
Berkenan dengan kedudukan hisab, maka posisi Kementerian Agama dalam hal penentuan isbat hilal menunjukkan sikap menenggang apakah dapat menempatkannya sebagai fadlillah dalam menentukan rukyat atau tidak
Menutup gambaran pembahasan tentang urgensi isbat hilal di masa awal pemeriintahan Republik, sidang komisi Bidang Peradilan Agama Kementerian Agama itu kemudian memaparkan kesimpulan rapatnya, sebagaimana dikutipkan berikut:
I. Menteri Agama berhak mengisbatkan awwal bulan, ter-masuk Ramadhan dan Sjawwal, dan berhak pula mentau-liyahkan kepada orang lain.
II. Apabila perlu kesaksian isbat Ramadhan dan Sjawwal dapat ditawaqqufkan (didiamkan) disebabkan adanja ke-raguan tentang ‘adalah”-nja saksi ru’jah.
III. Tauliyah itu hendaknja diberikan kepada pedjabat jang berkedudukan sebagai Qadi, agar sesuai dengan ibarat dalam kitab. Imam hendaknja menjerahkan Tauliyah itu kepada seorang jang mentjukupi sjarat tertentu menge-nai hal ini.
IV. Oleh karena Kepala Kantor Urusan Agama Propinsi adalah pedjabat administratip, maka diusulkan: agar istbat awwal sjahr itu, untuk luar Djawa-Madura diberikan kepada Qadi’, jaitu untuk: Ketua Madjelis Pengadilan Agama Islam di Medan, Ketua Mahkamah Sjarijah di Bukittinggi, Qadi Sulawesi, Nusa Tenggara dan Maluku di Makassar, Ketua Kerapatan Qadi Besar di Kalimantan, Ketua Mahkamah Sjari’jah Daerah Atjeh di Kotaradja, Ketua PA di Kota Palembang.
Syahdan berdasarkan dua aspek bahasan utama di atas (penerimaan kontestasi dan ketaatan konstitusi), ghalibnya tidak begitu jauh perkembangan, antara dinamika yang terjadi di fase kolonial maupun pasca lahirnya Pemerintah Republik Indonesia.
Sebagai tamsil, terkait momentum penentuan isbat hilal telah melibatkan beragam pihak yang umumnya oleh mereka yang memiliki otoritas keagamaan di tengah masyarakat seperti penghulu, khatib, imam, modin, kayim hingga tokoh kiai-kiai pesantren (perukyat). Dari keterlibatan para pemuka agama ini, lahirlah kerjasama yang sinergi dalam musyawarah penentuan dan awal bulan ramadan dan syawal, sebelum kemudian diumumkan oleh Bupati kepada masyarakat. Perbandingan kerjasama harmoni ini pula yang kemudian tergambarkan setelah lahirnya Kementerian Agama antara perwakilan dari Pengadilan Agama bersama tokoh agama yang memiliki fokus keilmuan di bidang rukyat dan hisab.
Sungguhpun muncul perbedaan pendapat diantara mereka, baik yang menggunakan pendekatan rukyat bil fi’li atau hisab murni (hakiki), maka pada rangkaian musyawarah saat itu dikedepankan ajuan argumentasi yang masih dalam kerangka ketaatan syariat hingga payung konstitusi yang menaungi.
Ikhtiar penerapan suatu sistem formalitas fikih rukyat-hisab yang tampak sangat sederhana serta perpaduan dengan citra kemajuan teknologi astronomi digital, maka tiada ditujukan selain untuk mengharmonikan aspek-aspek ketatanegaraan, kemasyarakatan dengan tata syariat peribadatan yang sakral namun senantiasa dibarengi dengan sunnah kemajuan perubahan zaman.
Dus, diiringi dengan refleksi atas peristiwa yang dilatari perbedaan episteme keilmuan dalam islam yang dirasakan cukup “menguras-berulang” ini, sembari penting untuk mengingat kembali hikmah jenaka dari Mukti Ali, Menteri Agama (periode 1971-1978) yang mencatatnya sebagai “persoalan klasik yang selalu bersifat aktual”. Bahkan pada akhirnya babak dinamika ini nyaris berusia abadi, dan kelak menjadi warisan “ujian kedewasaan” bagi generasi di masa-masa mendatang. Wallahu ‘alam Bil Shawab.
Oleh: Muhammad Syafaat
ASN Ditjen Bimas Islam, KAGRI
Tulisan ini terbit lebih dulu dengan judul Sejarah Hilal di Masa Awal Republik: Dari Kontestasi ke Konstitusi di islami.co. Sumber: https://islami.co/sejarah-hilal-di-masa-awal-republik-dari-kontestasi-ke-konstitusi/






