Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Rp7,64 Juta per Bulan

zakat penghasilan
Foto Ilustrasi: Shutterstock

RISKS.ID Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Nilai tersebut menjadi standar minimal penghasilan seorang Muslim untuk dikenakan kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.

Penetapan itu merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa yang digelar pada Jumat (20/2/2026), dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat. Angka nisab tersebut mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas.

Bacaan Lainnya

Dibandingkan tahun 2025, nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan sekitar 7 persen. Penyesuaian tersebut dinilai selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.

Ketua Baznas, Noor Achmad, mengatakan standar nisab perlu ditetapkan secara jelas agar tidak terjadi kekosongan acuan dalam pengelolaan zakat nasional.

“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” kata Noor melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Dia menjelaskan, penetapan nisab tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif keagamaan, tetapi juga dampaknya terhadap layanan kepada mustahik melalui berbagai program pengentasan kemiskinan yang telah berjalan.

Menurut dia, keputusan penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat. Penetapan tersebut juga mempertimbangkan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki, namun tetap optimal dalam mendukung pemberdayaan mustahik.

Noor menambahkan, standar emas 14 karat dinilai relevan karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium, serta tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).

Dengan kebijakan ini, Baznas menilai keseimbangan antara keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik dapat terjaga.

“Sehingga, pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur aman syar’i, aman regulasi, serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik,” ujar Noor.

Keputusan musyawarah tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 yang ditetapkan pada Sabtu (21/2/2026).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *