Komwasjak Catat 40 Aduan soal Perpajakan Tahun 2024

pajak

JAKARTA – Komite Pengawasan Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sekitar 40 aduan terkait perpajakan di tahun 2024.

Anggota Komwasjak Setiawan Basuki, di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu, mengatakan aduan yang masuk ke Komwasjak tidak terlalu banyak, karena mayoritas masyarakat melakukan pengaduan ke unit-unit kerja perpajakan.

Bacaan Lainnya

“Aduan tahun ini sudah masuk sekitar 40. Tahun lalu saja sekitar 70 aduan. Lebih banyak aduan ke unit-unit kerja, cuma kami ikut memonitor itu,” ujar Setiawan.

Ia menyampaikan dominasi aduan perpajakan yang diterima berasal dari kota-kota besar, serta aduan terkait kepabeanan dari pelabuhan-pelabuhan besar.

“Kalau pengaduan ke Komwasjak, kami memonitornya sudah sampai dimana penanganannya. Kalau ke yang lain, kami tidak terlalu dalam,” ujar dia.

Menurut Setiawan, sebagian besar aduan yang diterima oleh Komwasjak dari masyarakat menengah ke bawah, karena masih banyak yang tidak paham atas proses perpajakan.

“Ada juga pajak daerah yang diadukan ke Komwasjak, padahal kalau daerah kita nggak ada wewenang. Kita pajak pemerintah pusat,” kata dia.

Ia mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi ke daerah-daerah di Indonesia, guna memperkenalkan Komwasjak sebagai lembaga pengawasan perpajakan.

“Setiap kantor pajak kita juga ada baner tentang Komwasjak, karena masih banyak belum kenal. Justru kita ingin banyak aduan daripada mengurangi. Karena kami yakin masih banyak persoalan, tapi belum banyak yang mengadu,” ujar Setiawan.

Sebelumnya, Komwasjak Kemenkeu meminta masyarakat untuk berani melaporkan kepada mereka jika merasa dirugikan oleh oknum di Kemenkeu.

“Kalau ada kasus tolong sampaikan kepada kami,” kata Ketua Komwasjak Kemenkeu periode 2023-2026 Amien Sunaryadi dalam acara “Komwasjak Mendengar”, di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Rabu.

Amien melanjutkan, salah satu kasus yang menjadi sorotan Komwasjak adalah permasalahan pesohor Soimah dengan oknum yang diduga dari Direktorat Jenderal Pajak yang mencuat awal April 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *