JAKARTA – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa pihaknya berencana bakal mengembalikan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Institut Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin) menjadi BLU Kemenkop.
“Dulunya, Jamkrindo itu milik kita sebagai BLU Kemenkop, sekarang lepas. Kita akan upayakan kembali menjadi BLU kita,” kata Wamenkop, lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dengan begitu, ke depannya, ia bakal mendorong Jamkrindo untuk menjamin pembiayaan-pembiayaan dari koperasi.
Terkait Ikopin, Ferry menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya dan mendiskusikan dengan pihak yayasan keluarga Bustanul Arifin, agar menjadi BLU dari Kemenkop.
“Kita akan kembangkan program-programnya, dan lulusan Ikopin akan dilibatkan sebagai Sarjana Penggerak Koperasi dalam melakukan pendampingan, bimbingan, dan pembinaan kepada koperasi yang ada di seluruh Indonesia agar tidak menjadi koperasi bermasalah,” jelasnya.
Di samping itu, Kemenkop juga akan melakukan digitalisasi koperasi, sehingga memudahkan untuk membentuk sistem keuangan inklusif dengan di dalamnya mencakup LPDB, KSP, induk KUD, dan induk Kopontren.
“Ini kalau kita integrasikan di dalam satu super apps, bisa menjadikan koperasi bisa cepat memiliki bank koperasi,” kata Wamenkop.
Dalam satu tahun ke depan, Wamenkop meyakini bakal berdirinya bank koperasi digital untuk menggantikan Bank Bukopin yang sudah lepas, bukan lagi milik koperasi melainkan sudah lepas ke tangan perusahaan Korea Selatan.
Bank koperasi digital, nantinya akan banyak membantu operasional pembiayaan koperasi seperti yang dulu dilakukan Bank Bukopin.
Ferry juga mengungkapkan bahwa paling lambat Maret 2025 sudah ada UU Perkoperasian yang baru. “UU yang tahun 1992 sudah terlalu lama alias jadul, sudah tidak relevan lagi mengikuti perkembangan koperasi yang ada,” ucapnya.
Dalam UU Perkoperasian yang baru, lanjutnya, akan ada Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi, karena, selama ini, simpanan anggota tidak mendapat jaminan. Sementara di perbankan sudah ada LPS sebagai penjamin simpanan nasabah.
Dalam kesempatan yang sama Pelaksana Harian Ketum Dekopin Agung Sudjatmoko sepakat bila koperasi bisa memiliki bank, seperti fungsi Bank Bukopin dulu.
“Saya saksi sejarah lepasnya Bank Bukopin pada 2001-2002 dari BPPN di saat bank-bank lain mengemplang utang. Namun, 12 koperasi sebagai pemegang saham Bukopin tidak sanggup memenuhi aturan rasio permodalan yang ditetapkan BI kala itu,” ucapnya.