Sengkarut Pagar Laut Tangerang, HAPPI Berikan Solusi Paten

JAKARTA-Polemik pagar laut di Tangerang, Banten harus segera ditangani dengan cara mengurai tiga masalah yang ada di dalamnya.

Demikian disampaikan Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) M Rasman Manafi.

Bacaan Lainnya

Tiga masalah itu, menurut Rasman, pertama mengenai efek negatif atau positif bagi ekosistem dan masyarakat yang memanfaatkan area perairan. Baik itu penangkapan ikan, budidaya perikanan dan alur pelayaran.

“Kedua tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) pada penanggungjawab kegiatan dan Pejabat Berwenang. Serta ketiga mengenai Pemberian Hak di atas Perairan Laut,” kata Rasman Manafi dalam keterangannya.

Rasman membeberkan, mengenai efek negatif atau positif pagar laut yang pertama harus dilihat mengenai perubahan fisik yang terjadi dan diyakini akan berpengaruh langsung pada eksositem pesisir.

“Sedimentasi, aberasi, kehiduan biota dan juga aktifitas masyarakat dalam memanfaatkan sumberdaya perikanan dan jasa kelautan (alur pelayaran, wilayah penangkapan ikan, dll) di wilayah tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Banten (Asisten Kesra, DKP, DLH, dan Dishub sesuai kewenangan atas Tugas Pokok dan Fungsinya) untuk segera melakukan evaluasi atas kegiatan yang berlangsung saat ini.

“Dan memutuskan efek atau akibat negatif yang terkait ekosistem dan masyarakat, yang perlu ditangani atau dilaksanakan oleh penangungjawab kegiatan,” katanya.

Lebih lanjut, Rasman menyinggung terkait Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) pada penanggungjawab kegiatan dan Pejabat berwenang

Sebab, kata dia, pemanfaatan ruang laut tidak sekadar memberikan manfaat ekonomi namun juga memberikan manfaat bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan sekitarnya.

“Karenanya, seluruh pemanfaatan ruang laut yang sifatnya etap (lebih dan 30 hari) wajib memiliki Kesesuaian Bagi Kagiatan Pemanfaatan Ruang Laut dalam bentuk meneta menetap Konfirmasi Kegiatan Pemanfatan Ruang Laut (KKPRL) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” katanya.

Permohonan KKPRL dan PKKPRL dievaluasi berdasarkan rencana tata ruang/rencana zonasi (Perda Provinsi Banten No. 1 Tahun 2023 tertang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043) Tidak semua pengajuan atau permohonan KKPRL, maupun PKKPRL dapat disetujui.

Referensi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan implementasinya melalui Peraturan Mentari Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 20021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

“KKP dan ATR-BPN untuk segera melakukan pemeriksaan dan memutuskan langkah penyelesaian melalu penyegelan, penjatuhan hukuman administras atau pencabutan izin yang keluar tidak sesuai prosedur kepada penanggungjawab kegiatan, serta pembongkaran yang beban biayanya pada penanggungjawab kegiatan,” katanya.

Selanjutnya, KKP dan ATR-BPN untuk segera melakukan pemeriksaan dan memutuskan langkah pembinaan atau hukuman pada petugas atau pejabat yang menyalahi aturan penjinan pemanfaatan ruang.

“Inspektorat KKP dan ATR-BPN, BPK dan KPK untuk dapat melakukan pendalaman aturan dan SOP layanan pemberiaan perizinan di ATR BPN (KKPR) dan KKP (EXPRL) untuk memberikan kepastian hukum (baku mutu layanan biaya, waktu dan persyaratan dan transparansi penyelenggaraan layaran perizinan ruang).”

Menurut dia, Pemberian Hak di Wilayah Perairan tidak dibenarkan dan sangat jelas melanggar aturan perundang-undangan Pasal 13 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa bumi, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 menganulir konsep Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 27 tahun 2007.”

Lanjut Rasman, ATR-BPN sudah tepat membatalkan sertipikat di perairan di Banten, sepanjang dapat dibuktikan lahan areal dimaksud bukanlah tanah timbul atau tanah musnah (berada di dalam garis Pantai ke arah darat) yang mungkin telah ada bukti “Hak” sebelumnya.

Selanjutnya Kementerian ATR-BPN harus menjabarkan secara jelas kepada semua tingkatan kantor pertanahan terkait Permen ATR No. 13 tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Hal untuk mencegah adanya lahan perairan disertifikatkan berdasarkan KKPRL.

“ATR-BPN untuk segera melakukan evaluasi sertifikat yang telah dikeluarkan sebagaimana yang terpampang dalam situs perta interaktif (BHUMI) khususnya pada areal yang berada di luar garis pantai,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *